- Menyatakan Terdakwa MANSYUR Alias ANCU Bin MUSTAMIN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan secara perbarengan perbuatan? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MANSYUR Alias ANCU Bin MUSTAMIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai Rp1.549.000,00 (satu juta lima ratus empat puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 42 (empat puluh dua) lembar;
- Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar;
- Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) sebanyak 156 (seratus lima puluh enam) lembar;
- Rp1.000,00 (seribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) lembar;
- Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 81 (delapan puluh satu) lembar;
- 2 (dua) pack gula prai 1 Kg;
- Uang tunai Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar;
- 4 (empat) buah sabun merek Lifeboy (NIAM);
- 4 (empat) buah odol merek close Up;
- 3 (tiga) buah pinset;
- 2 (dua) buah botol parfum;
- 2 (dua) buah karung beras merek ikan terbang 20 Kg;
- 1 (satu) buah karung beras merek Restorant 20 Kg;
- 1 (satu) unit R2 merk Yamaha Vega R warna orange beserta kunci dengan No.Pol : KT 5189 GE;
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 113/Pid.B/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 113/Pid.B/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Khoirul Anas |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Ady Nugroho, Hakim Anggota Fajar Nuriawan |
Panitera | Panitera Pengganti Meli Fitriana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada Saksi SUGIYARNO Bin JUMARI; Dikembalikan ke kotak amal melalui Saksi SUGIYARNO Bin JUMARI; Dikembalikan kepada Saksi MOHAMMAD BAHRUL NIAM Bin NGASIMAN; Dikembalikan kepada Saksi OKTO GUNARYO Bin SUMARYO; Dikembalikan kepada Saksi BAHARUDIN Bin LASANJI; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.B/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 113/Pid.B/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 113/Pid.B/2021/PN Tjs
Statistik8324