- Menyatakan Terdakwa 1 TAEWAN bin TOBA, Terdakwa 2 TONI bin REWANG (Alm), Terdakwa 3 SISWANDI bin SYAMSURI (Alm), Terdakwa 4 YADI bin KARSODIMIN (Alm), dan Terdakwa 5 PONIMAN bin MUHAMMAD (Alm)tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar Pasal 303? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 TAEWAN bin TOBA, Terdakwa 2 TONI bin REWANG (Alm), Terdakwa 3 SISWANDI bin SYAMSURI (Alm), Terdakwa 4 YADI bin KARSODIMIN (Alm), dan Terdakwa 5 PONIMAN bin MUHAMMAD (Alm)oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai Rp1.710.000,00 (satu juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) dengan pecahan sebagai berikut:
- 5 (lima) lembar pecahan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
- 19 (sembilan belas) lembar pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 7 (tujuh) lembar pecahaan uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 12 (dua belas) lembar pecahan uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 2 (dua) set kartu remi;
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 145/Pid.B/2021/PN Tjs |
|
Nomor | 145/Pid.B/2021/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdullatip |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Ady Nugroho, Hakim Anggota Fajar Nuriawan |
Panitera | Panitera Pengganti Hendra Suryana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.B/2021/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 145/Pid.B/2021/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.B/2021/PN Tjs
Statistik4911