- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum objek tanah beserta bangunan semi permanen sebagaimana dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9615/Se.M Desa/Kelurahan Segala Mider, luas 3.934 m2 dengan batas batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Bapak Yustus Mouw/Bpk Ali;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rencana Jalan Desa/Masjid;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Bapak Basir/Buyung/Marono;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Rencana Jalan Desa/Masjid.
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Bapak Yustus Mouw/Bpk Ali;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rencana Jalan Desa/Masjid;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Bapak Basir/Buyung/Marono;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Rencana Jalan Desa/Masjid.
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Bapak Yustus Mouw/Bpk Ali;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rencana Jalan Desa/Masjid;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Bapak Basir/Buyung/Marono;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Rencana Jalan Desa/Masjid;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Bapak Yustus Mouw/Bpk Ali
- Sebelah Timur berbatasan dengan Rencana Jalan Desa/Masjid
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Bapak Basir/Buyung/Marono
- Sebelah Barat berbatasan dengan Rencana Jalan Desa/Masjid.
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.636.000,00 (dua juta enam ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 124/Pdt.G/2018/PN Tjk |
|
Nomor | 124/Pdt.G/2018/PN Tjk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG KARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Pastra Joseph Ziraluo |
Hakim Anggota | Bc.ip, Br Hakim Anggota Syahri Adamy, Hakim Anggota Mansur |
Panitera | Panitera Pengganti: Renilda Bidari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi. Dalam Pokok Perkara: Sesuai Surat Ukur atau Gambar Situasi Nomor 1182/1990. 3. Menyatakan sah secara hukum Penggugat adalah pemilik hak atas objek tanah sebagaimana dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9615/Se.M Desa/Kelurahan Segala Mider, luas 3.934 m2 Dengan batas batas sebagai berikut: Sesuai Surat Ukur atau Gambar Situasi Nomor 1182/1990. 4. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III telah melakukan perbuatan Melawan Hukum karena telahmenguasai dan atau menduduki objek tanah milik Penggugat sebagaimana dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9615/Se.M Desa/Kelurahan Segala Mider,Surat Ukur atau Gambar Situasi Nomor 1182/1990, luas 3.934 m2dengan batas batas sebagai berikut: SesuaiSurat Ukur atau Gambar Situasi Nomor 1182/1990. 5. Menyatakan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan Melawan Hukum karena telah menerbitkan Sertiifkat No 13683 Kelurahan Segala Mider Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung tanggal 25 April 2017 Surat Ukur No 393/segala mider/2017 tanggal 18 Januari 2017 dengan luas 3.869 m2 atas nama B. GANDI ANONDO. 6. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor13683 Kelurahan Segala Mider Kecamatan Tanjung Karang Barat Kota Bandar Lampung tanggal 25 April 2017 Surat Ukur No 393/Segala Mider/2017 tanggal 18 Januari 2017 dengan luas 3.869 m2 atas nama B. GANDI ANONDO tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapa pun yang menguasai fisik untuk mengosongkan, dan atau meninggalkan objek sengekta yaitu objek tanah sebagaimana dalam sertifikat Hak Milik Nomor 9615/Se.M Desa/Kelurahan Segala Mider luas 3.934 m2 dengan batas batas sebagai berikut: Sesuai dengan Surat Ukur atau Gambar situasi Nomor 1182/1990 tanpa terkecuali dan tanpa syarat apa pun. 8. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuih isi putusan ini; 9. Menolak gugatan Penggugat selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 13 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 13 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pdt.G/2018/PN Tjk
Statistik769