Putusan PN Mukomuko Nomor 55/Pid.B/2020/PN Mkm |
|
Nomor | 55/Pid.B/2020/PN Mkm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Mukomuko |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Vidya Triananda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nadia Aola Fitawa Sarah Fatatun, Br Hakim Anggota Esther Voniawati Sormin |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HARIANTO Bin SUPARNO tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? Sebagaimana dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HARIANTO Bin SUPARNO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan bahwa barang bukti berupa: - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo yang tida memiliki Nopol, tidak memiliki kunci dan motor dalam keadaan kerempeng dan memiliki keranjang untuk melangsir buah sawit. Dikembalikan kepada Terdakwa - 1 (satu) buah egrek warna silver dengan panjang gagang kuang lebih 3 meter. - 1 (satu) buah parang warna hitam dengan panjang kurang lebih 15 (lima belas) centimeter. Dirampas untuk dimusnahkan - 2.580 (dua ribu lima ratus delapan puluh) kilogram Tandan Buah Sawit disihkan 80 (delapan puluh) kilogram menjadi 2.500 (dua ribu lima ratus) Kilogram dan diganti dengan barang bukti pengganti uang tunai sebesar Rp.3.750.000,- (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu Rupiah); Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. DDP ARE 1 Desa Dusun Pulau Kecamatan Air Rami Kab. Mukomuko melalui saksi Darto; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 55/Pid.B/2020/PN_Mkm.zip
- Download PDF
- 55/Pid.B/2020/PN_Mkm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.B/2020/PN Mkm
Statistik128