Putusan PN SERANG Nomor 179/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg |
|
Nomor | 179/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Emanuel Ari Budiharjo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kanthi Rahayu, Hakim Anggota Ir. Setijobudi |
Panitera | Yosua Augustinus P |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat Konvensi seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat Konvensi dengan Tergugat Konvensi putus sejak tanggal 7 Oktober 2019;3. Menghukum Tergugat Konvensi membayar kepada Penggugat Konvensi, uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, total sejumlah Rp124.604.887,00 (seratus dua puluh empat juta enam ratus empat ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah), yang perinciannya seperti berikut :Masa kerja: 2 Desember 1985 ? 6 Oktober 2019 (33 tahun lebih)Upah tetap: Rp3.869.717,00 - Pesangon: 2 x 9 x Rp3.869.717,00 = Rp69.654.906,00 - Uang PMK: 1 x 10 x Rp3.869.717,00 = Rp38.697.170,00 - Penggantian Hak :Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan, 15%:0,15 x Rp108.352.076,00 = Rp16.252.811,00Jumlah = Rp124.604.887,00 (seratus dua puluh empat juta enam ratus empat ribu delapan ratus delapan puluh tujuh rupiah) upiah);4. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI- Monalak gugatan Penggugat Rekonvesi/Tergugat Konvensi;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Membebankan biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 71 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 179/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Srg
Statistik13949