- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Muzakir Halil bin Arsyad Yahya) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Helda binti Ahad Abdullah) di depan sidang Pengadilan Agama Pangkalan Balai;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon yaitu:
- MenghukumPemohon untuk membayar hak-hak Termohon sebagaimana tersebut pada diktum angka 3.1 sampai dengan 3.2amar putusan ini sebelum pengucapan ikrar talak;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensisebagian;
- Menetapkan anak bernama:
- Menghukum Tergugat rekonvensimemberikan nafkah untuk 2(dua) orang anak pada petitum angka 2 (dua) minimal sebesar Rp2.000.000,-(Dua juta rupiah) setiap bulannyasampai anak tersebut dewasa atau mandiri (umur 21 tahun) diluar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10 % setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk memberikan biaya pendidikan dan kesehatan untuk 2(dua) orang anak pada petitum angka 2 (dua) minimal sebesar Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) setiap bulannyadengan penambahan 10 % setiap tahunnya;
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlahRp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA Pangkalan Balai Nomor 538/Pdt.G/2021/PA.Pkb |
|
Nomor | 538/Pdt.G/2021/PA.Pkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Pangkalan Balai |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Fikri Oslami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nita Risnawati, S. Sybr Hakim Anggota Fitria Saccharina Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Zarbani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi: - Menolak eksepsi Termohon; Dalam Konvensi: 3.1. Nafkah Iddahberupa uang sebesar Rp6.000.000 (enam jutarupiah); 3.2. Mut?ah berupa uang sebesar Rp2.000.000 (dua jutarupiah); Dalam Rekonvensi: 2.1. Eka Mutiara Anisya binti Muzakir Halil, umur 12 (dua belas) tahun, tanggal lahir 17 November 2008; 2.2. Vania Dwi Cantiqa Aurellya binti Muzakir Halil, umur 8 (delapan) tahun, tanggal lahir 22 Agustus 2012; Berada di bawah pengasuhan (hadlanah)Penggugat Rekonvensi (Helda binti Ahad Abdullah)dengan tetap memberikan akses seluas-luasnya kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi; Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 21 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 538/Pdt.G/2021/PA.Pkb.zip
- Download PDF
- 538/Pdt.G/2021/PA.Pkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 538/Pdt.G/2021/PA.Pkb
Banding : 39/Pdt.G/2021/PTA.Plg
Statistik2123