- Menyatakan Terdakwa TRIO APRI HANTOKO Bin SUPARMAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan Dokumen Elektronik yang Memiliki Muatan Melanggar Kesusilaan sebagaimana dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang-barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit HP merek Vivo Y.30 1938 Warna Putih;
- 1 (satu) buah sim card dengan nomor Identitas kartu 621003734246675501 dengan nomor Handpone 085273466755;
- 1 (satu) buah sim card dengan nomor identitas kartu 621007627252311600;
- Akun facebook An. Trio adijaya dengan Dengan URL profil https:www.facebook.com/profile.php?= 100028952567791dengan mengggunakan Use name : Bentoracingteam@gmail.com dengan password : trioapri;
- Akun Email dengan URL Profile : Bentoracingteam@gmail.com. Dengan mengguankan username : Bentoracingteam@gmail.com dengan password: trioapri00;
- Akun Email: Agung Decek@gmail.com dengan menggunakan username: Agungdecek@gmai.com dengan menggunakan password: Ag00asuu
- 1(satu) helai kaos lengan panjang dengan merek pinly berwarna hitam dan bergamabr tengkorak dengan tulisan Uncle dunkel;
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 69/Pid.Sus/2021/PN Srl |
|
Nomor | 69/Pid.Sus/2021/PN Srl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SAROLANGUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Deka Diana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tumpak Hutagaol, Br Hakim Anggota Juwita Daningtyas |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedek Marinta Barus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Ratna Soleha Binti M. Zainudin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.Sus/2021/PN Srl
Statistik2730