- Menyatakan Terdakwa ANGGA WIDODO alias ANGGA bin SUMARDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah kotak warna putih bekas kemasan senter;
- 1 (satu) buah tas warna merah muda;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar yang berisikan 100 (seratus) bungkus plastik klip kecil;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening besar yang berisikan 40 (empat puluh) bungkus plastik klip bening sedang;
- 2 (dua) buah pipet plastik yang dipotong menyerupai sendok;
- 2 (dua) buah pipet plastik;
- 1 (satu) buah besi yang di bagian ujungya dipasang plastik menyerupai sendok;
- 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna;
- 2 (dua) buah korek mancis;
- 1 (satu) buah botol kaca yang dibagian tutupnya terpasang 2 (dua) buah pipet plastik;
- 1 (satu) unit handphone merek VIVO 1724 warna emas;
Putusan PN RENGAT Nomor 178/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
|
Nomor | 178/Pid.Sus/2021/PN Rgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RENGAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adityas Nugraha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mochamad Adib Zain, Br Hakim Anggotapetrus Arjuna Sitompul |
Panitera | Panitera Pengganti: Suparwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 178/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.zip
- Download PDF
- 178/Pid.Sus/2021/PN_Rgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.Sus/2021/PN Rgt
Statistik3010