- Menyatakan Terdakwa Amirul Mukminin als Amir Revrisound bin Achbin Nakoh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit HP Merk OPPO Mirror 5 warna putih dengan No. Imei 1 : 862472032039859 dan No. Imei 2 : 862472032039842;
- (satu) buah Flashdisk
- 1 (satu) unit HP Merk Samsung J2 warna putih dengan No Imei : 354921072748998/01 dan No. Imei 2 : 354921072748996/01 dengan No. handphone 085261777500;
Putusan PN PANGKAL PINANG Nomor 231/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
|
Nomor | 231/Pid.Sus/2018/PN Pgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKAL PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Endang Amperawati Ningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Corry Oktarina, Br Hakim Anggota Siti Hajar Siregar |
Panitera | Panitera Pengganti: Sumanjaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dimusnahkan (milik Reskrimsus Polda Kep.Bangka Belitung Demi pembuktian kasus); Dikembalikan Kepada Sat.Krimsus Polda Kep. Babel melalui Saksi Imam M. Firdaus, SH Dikembalikan kepada Terdakwa Amirul Mukminin; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 231/Pid.Sus/2018/PN_Pgp.zip
- Download PDF
- 231/Pid.Sus/2018/PN_Pgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 231/Pid.Sus/2018/PN Pgp
Statistik402293