- Menyatakan terdakwa Ilham Alias Bapak Rehan Alias Kutil Bin Basri tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan Atau Permufatakan Jahat, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, diganti dengan penjara pengganti denda selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu-sabu.
- 3 (tiga) lembar plastik kresek warna hitam.
- 1 (satu) lembar plastik kresek warna hitam yang dililit lakban warna bening.
- 1 (satu) lembar plastik kresek warna biru.
- 1 (satu) lembar plastik kresek warna hijau.
- 1 (satu) buah bekas lakban warna bening.
- 1 (satu) buah bekas lakban warna coklat.
- 1 (satu) lembar sarung warna biru kuning.
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih dengan nomor kontak 085345321070.
- 1 (satu) unit perahu warna kuning bertuliskan FARHAN lengkap dengan mesin Yamaha 15 pk.
Putusan PN TARAKAN Nomor 339/Pid.Sus/2019/PN Tar |
|
Nomor | 339/Pid.Sus/2019/PN Tar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TARAKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Melcky Johny Otoh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Herberth Godliaf Uktolseja, Br Hakim Anggota Hendrywanto Mesak Keluanan Pello |
Panitera | Panitera Pengganti Hari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lma ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 339/Pid.Sus/2019/PN Tar
Statistik6110