Putusan PN TUAL Nomor 1/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tul |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Perikanan |
Kata Kunci | 1/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tul |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rosyadi |
Hakim Anggota | Ir. Armain Naim, Saptoyo |
Panitera | Justina Renyaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa USMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia, tidak memiliki surat perizinan berusaha dibidang perikanan dan dengan sengaja melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa USMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;.4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :-Muatan diatas / didalam Palka Kapal Kurang Lebih 1 (satu) ton IkanDirampas untuk Negara.-1 (satu) unit Kapal KM NADIA JAYA 01-Surat Ukur Dalam Negeri Nomor : 1221/LLg atas nama Kapal NADIA JAYA 01 tanggal 25 Mei 2017;-Sertifikat Keselamatan Kapal Nomor : PK. 001 /II/15/ UPP. SJ ? 2021 dengan nama Kapal Nadia JAYA 01 tertanggal 16 Februari 2021 ;-Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan Pelabuhan ke Pelabuhan (SIKPI-PP) Nomor : 15.18.7398.80.01069 Kapal Nadia Jaya 01 dengan masa berlaku 30 Mei 2018 sampai dengan 29 Mei 2019Dikembalikan kepada pemiliknya -Urea Jerigen sebanyak 18 (delapan belas) buah-Urea Botol sebanyak 42 (empat puluh dua) buah-Detenator sebanyak 226 (dua ratus dua puluh enam) buah. Dirampas untuk dimusnahkan. -Surat Keterangan Kecakapan atas nama USMAN sebagai Nahkoda Kapal ERNA JAYA II tertanggal 14 April 1998;Dikembalikan kepada Terdakwa USMAN.6. Menetapkan supaya Terdakwa membayar Biaya Perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-PRK/2021/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-PRK/2021/PN Tul
Statistik14074