- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan wanprestasi ;
- Menyatakan sah jual-beli tertanggal 5 September 1974 yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat atas tanah eks-Sertikat HGB atas Tanah Negara No. 181 atas nama PARA TERGUGAT, terletak di Jalan Semeru No. 15, Kota Salatiga (saat ini dikenal dengan Jalan Semeru No. 3), dengan batas-batas :
- ;
- Menyatakan PENGGUGAT merupakan pemilik terakhir yang sah atas tanah eks-Sertikat HGB atas Tanah Negara No. 181, terletak di Jalan Semeru No. 15, Kota Salatiga (saat ini dikenal dengan Jalan Semeru No. 3), dengan batas-batas:
- ;
- Menyatakan tanah eks-Sertikat HGB atas Tanah Negara No. 181 atas nama PARA TERGUGAT, terletak di Jalan Semeru No. 15, Kota Salatiga (saat ini dikenal dengan Jalan Semeru No. 3), dengan batas-batas:
- ;
- Memerintahkan kepada PENGGUGAT selaku penguasa fisik dan pemilik terakhir atas tanah OBJEK SENGKETA, untuk mengajukan permohonan hak Sertifikat atas tanah seluas + 265 M2, yang beralamat sesuai SPPT PBB NOP 33.73.040.004.005-0038.0 di Jalan Semeru No. 3, RT. 003, RW. 004, Kel. Kalicacing, Kec. Sidomukti, Kota Salatiga (dalam eks-sertifikat HGB No. 181, tertulis Jalan Semeru No. 15), dengan batas-batas:
- ;
- Memberikan Izin kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Salatiga (TURUT TERGUGAT) untuk mengabulkan permohonan hak atas tanah yang diajukan oleh PENGGUGAT, dan menerbitkan sertifikat hak atas tanah seluas + 265 M2, yang beralamat sesuai SPPT PBB NOP 33.73.040.004.005-0038.0 di Jalan Semeru No. 3, RT. 003, RW. 004, Kel. Kalicacing, Kec. Sidomukti, Kota Salatiga (dalam eks-sertifikat HGB No. 181, tertulis Jalan Semeru No. 15), dengan batas-batas:
- ;
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya timbul dari perkara ini sebesar Rp.2.135.000,00 (dua juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Putusan PN SALATIGA Nomor 78/Pdt.G/2020/PN Slt |
|
Nomor | 78/Pdt.G/2020/PN Slt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SALATIGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Trikoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dian Arimbi, Br Hakim Anggota Yefri Bimusu |
Panitera | Panitera Pengganti: Kirmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Utara : HGB 737 atas nama Christianto Widjaja Budi Timur : Bekas R.v.E 89; Selatan : Jalan Dieng; Barat : Jalan Semeru; Utara : HGB 737 atas nama Christianto Widjaja Budi Timur : Bekas R.v.E 89; Selatan : Jalan Dieng; Barat : Jalan Semeru; Utara : HGB 737 atas nama Christianto Widjaja Budi Timur : Bekas R.v.E 89; Selatan : Jalan Dieng; Barat : Jalan Semeru; yang tidak diperpanjang lagi haknya adalah menjadi Tanah Negara. Utara : HGB 737 atas nama Christianto Widjaja Budi Timur : Bekas R.v.E 89; Selatan : Jalan Dieng; Barat : Jalan Semeru; Utara : HGB 737 atas nama Christianto Widjaja Budi Timur : Bekas R.v.E 89; Selatan : Jalan Dieng; Barat : Jalan Semeru; |
Tanggal Musyawarah | 17 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 17 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pdt.G/2020/PN_Slt.zip
- Download PDF
- 78/Pdt.G/2020/PN_Slt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pdt.G/2020/PN Slt
Statistik9320