Putusan PN SEMARANG Nomor 57/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg |
|
Nomor | 57/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arkanu |
Hakim Anggota | Anton Catur Sulistyo, Noldy Mandang |
Panitera | Hening Wahyuningtyas.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat;DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat terhitung sejak 1 April 2020; Mewajibkan Penggugat membayar kepada Tergugat, dengan perincian sebagai berikutUang Pesangon 2x9xRp12.074.265,- = Rp.217.336.770,-Uang Penghargaan Masa Kerja 1x7xRp12.074.265,- = Rp 84.519.855,- + = Rp.301.856.625,-Uang Penggantian Hak 15%xRp301.856.625,- = Rp 45.278.494,-Jumlah Rp.301.856.625,-+ Rp 45.278.494,- = Rp347.135.119,-Sisa hari cuti s.d tgl 01 Apr 2020 = Rp 16.464.910,- Uang Cuti = Rp 12.074.265,-Excess Fasilitas Telepon = Rp 45.456,- +Total Pesangon = Rp.427.218.419,- Tunjangan Pajak = Rp 51.589.581, Total Pesangon yang harus dibayarkan berjumlah = Rp.375.628.838,-(tiga ratus tujuh puluh lima juta enam ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah);.DALAM REKONPENSI Menytakan gugatan Penggugat rekonvensi tidak dapat diterima ( niet onvankelijk verklaard )DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat konvensi/Penggugat rekonvensi sebesar Rp 821.000 (delapan ratus dua pulh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Mei 2021 |
Kaidah | PHI |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1448 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 57/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg
Statistik14384