Putusan DILMIL I 07 BALIKPAPAN Nomor 35-K/PM.I-07/AD/VII/2021 |
|
Nomor | 35-K/PM.I-07/AD/VII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL I 07 BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Setyanto Hutomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Tatang Sujana Krida, Br Hakim Anggota Mayor Chk Hadiriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Peltu Suharto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Evan Serka NRP 21070375880486, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penganiayaan ringan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan 5 (lima) bulan. Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali apabila di kemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan perbuatan pidana maupun pelanggaran disiplin prajurit sebagaimana yang tercantum dalam pasal 8 UU No. 25 Tahun 2014 sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang: - 1 (satu) buah Flasdisk warna merah merk San Disk. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat: 1) 1 (satu) lembar Visum Et Repertum a.n. Raden Dwi Ayu yang diterbitkan oleh Rumah Sakit TK. IV Samarinda tanggal 28 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Letda Ckm (K) dr. Hilda Khoirun Nisa; 2) 1 (satu) lembar Visum Et Repertum a.n. Bagus Santoso yang diterbitkan oleh Rumah Sakit TK. IV Samarinda tanggal 11 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Letda Ckm (K) dr. Hilda Khoirun Nisa; 3) 1 (satu) lembar berita masuk perawatan Rumah Sakit Tentara TK. IV Samarinda a.n. Ny. Raden Ayu tanggal 13 Mei 2021; dan 4) 1 (satu) lembar bukti pembayaran Rumah Sakit Tentara TK. IV Samarinda tanggal 12 Mei 2021. Tetap dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam perkara sejumlah Rp15.000,00 (lima belas ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 35-K/PM.I-07/AD/VII/2021
Statistik650