Putusan PN BOYOLALI Nomor 106/Pid.Sus/2021/PN Byl |
|
Nomor | 106/Pid.Sus/2021/PN Byl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | 106/2021 |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOYOLALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Nurhadi |
Hakim Anggota | Sri Hananta, Elisabeth Vinda Yustinita |
Panitera | Tri Dadi Sugiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | -HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa 1. DARYANTO Alias DAR Bin SRIYANTO dan Terdakwa 2. TRIJONO Alias TRI Bin CIPTO WIDODO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjadi Perantara dalam peredaran Narkotika Golongan I? sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu di dalam plastik klip bening di dalam bekas bungkus rokok Surya Pro Mild warna putih. - 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai. - 1 (satu) buah bekas tutup botol Aqua yang terdapat 2 (dua) lubang masing-masing lubang terdapat potongan sedotan warna putih dan potongan sedotan bening Dirampas untuk dimusnahkan, dan - 1 (satu) buah HP merk xiaomi redmi 3 warna gold berserta simcardnya,- 1 (satu) buah HP merk Vivo Y53 warna gold kombinasi putih beserta simcardnya.Dirampas untuk Negara, sedangkan :- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type beat warna hitam nopol.: AD-2962-AGC beserta STNK dan anak kuncinya ;Dikembalikan kepada Terdakwa 2. Trijono Alias Tri Bin Cipto Widodo.6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,00 (Lima ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.Sus/2021/PN Byl
Statistik8120