Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst |
|
Nomor | 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Duta Baskara |
Hakim Anggota | Mochammad Djoenaidie, Kadarisman Al Riskandar |
Panitera | Eko Nurcahyo Pujianto |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;2. Menyatakan TERMOHON telah lalai dan melanggar Perjanjian Perdamaian tertanggal 10 November 2020;3. Menyatakan batal Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor: 254/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 26 November 2020;4. Menyatakan TERMOHON Pailit dengan segala akibat hukumnya;5. Menunjuk Dra. Susanti Arsi Wibawani, S.H., M.H. Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;6. Mengangkat:- Nusirwin, S.H., M.Hum., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. No. AHU ? 135 AH.04.03-2019 tertanggal 27 Mei 2019;- Lingga Nugraha, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU ? 135 AH.04.03-2020 tertanggal 29 Januari 2020; - Mira Sylvania, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.283 AH.04.03 - 2019 tanggal 31 Desember 2019;Sebagai Tim Kurator dalam perkara Kepailitan ini;7. Menyatakan biaya Kepailitan dan Imbalan Jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah proses Kepailitan berakhir;8. Membebankan biaya perkara kepada Termohon sejumlah Rp.5.490.000,00 (lima juta empat ratus sembilan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1312 K/Pdt.Sus-Pailit/2021
Pertama : 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst
Statistik5550