Putusan PN TENGGARONG Nomor 413/Pid.Sus/2020/PN Trg |
|
Nomor | 413/Pid.Sus/2020/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Andi Hardiansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ricco Imam Vimayzar, Mhhakim Anggota Maulana Abdillah |
Panitera | Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | P U T U S A NNomor 413/Pid.Sus/2020/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara-perkara pidana khusus pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, yang bersidang secara Majelis Hakim, menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara atas nama Terdakwa :Nama Lengkap : Feriansyah Als Feri bin Ragis;Tempat Lahir : Loa Duri Ulu;Umur/Tanggal Lahir : 32 Tahun / 02 Juni 1987;Jenis Kelamin : Laki-lakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Jalan Gerbang Dayaku Loa Duri Ulu No. 99 RT 03 Kecamatan Loa Janan Kelurahan Loa Duri Kabupaten Kutai Kartanegara.Agama : IslamPekerjaan : SwastaTerdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara sebagai berikut :1. Penyidik sejak tanggal 15 Juni 2020 sampai dengan tanggal 4 Juli 2020; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 5 Juli 2020 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2020; 3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 14 Agustus 2020 sampai dengan tanggal 12 September 2020; 4. Penyidik Perpanjangan Kedua Oleh Ketua PN sejak tanggal 13 September 2020 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2020;5. Penuntut Umum sejak tanggal 12 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2020.6. Penuntut Umum Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 November 2020 sampai dengan tanggal 30 November 20207. Hakim PN sejak tanggal 12 November 2020 sampai dengan tanggal 11 Desember 2020; 8. Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 12 Desember 2020 sampai dengan tanggal 9 Februari 2021; Terdakwa didampingi Penasehat Hukum advokat dan konsultan hukum Binarida Kusumastuti, SH dan rekan Advokat pada ?lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda: beralamat di Jalan K.H Wahid Hasyim RT 007 Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda berdasarkan Penunjukan Majelis Hakim No.412/Pid.Sus/2020/PN.Trg tanggal 1 Desember 2020.PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;- Telah membaca berkas perkara dan semua surat-surat yang berhubungan dengan berkas perkara yang bersangkutan;- Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 413/Pid.Sus/2020/PN Trg., tanggal 12 November 2020, tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini;- Telah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong Nomor 413/Pid.Sus/2020/PN Trg., tanggal 12 November 2020, tentang Penetapan Hari Sidang;- Telah membaca dan mendengar pembacaan Surat Dakwaan;- Telah mendengar keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa; - Telah melihat dan memeriksa barang bukti;- Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Nomor Reg. Perk. PDM-169/TNGGA/08/2020 tanggal 12 Januari 2021, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus sebagai berikut : 1. Menyatakan terdakwa FERIANSYAH ALS FERI BIN RAGIS (ALM) tidak terbukti melangar Pasal dalam dakwaan Primair Penuntut umum2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair 3. Menyatakan FERIANSYAH ALS FERI BIN RAGIS (ALM) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika golongan 1 sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika4. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FERIANSYAH ALS FERI BIN RAGIS (ALM) oleh karena itu dengan pidana Penjara Selama 07 (tujuh) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penangkapan dan penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 2 (dua) bulan Penjara5. Menyatakan barang bukti berupa :o 1 (satu) Poket Narkotika Jenis Shabu berat 0,63 gramo 1 (satu) Poket Narkotika Jenis shabu berat 0,34 Gramo 1 (satu) buah HP Nokia warna Putih Imei 354864086045839Agar masing-masing dirampas untuk dimusnahkan6. Menetapkan supaya terdakwa di bebani biaya perkara sebesar Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) Telah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya, yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman bagi terdakwa. Telah mendengar Replik Penuntut Umum secara tertulis yang pada pokoknya bertetap pada Tuntutan dan Duplik Penasihat Hukum secara lisan yang bertetap pada Tuntutan.Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum, dengan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM-169/TNGGA/08/2020, sebagai berikut :DakwaanPERTAMABahwa Terdakwa Feriansyah Als Feri Bin Ragis (Alm) bersama-sama dengan Heri Jawa (dituntut dalam berkas tersendiri) pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 sekira pukul 22.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2020 atau masih dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Gerbang Dayaku Loa Duri Rt-3 No. 99 Kecamatan Loa Janan Kelurahan Loa Duri Kabupaten Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong teah melakukan perbuatan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa Terdakwa Pada hari kamis tanggal 11 juni 2020 ketika sedang berada dirumah dijalan Gerbang Dayaku Loa Duri Rt-3 No. 99 Kelurahan Loa Duri Kecamatan Loa Janan Kutai Kartanegara Terdakwa menghubungi Saksi HERI JAWA (dituntut dalam berkas tersendiri) melalui Handphone milik Terdakwa dengan mengatakan ?HER ADAKAH (maksudnya menanyakan narkotika jenis sabu)? lalu Saksi HERI JAWA menjawab ?tunggu aja? lalu Terdakwa mematikan telepon kemudian sekira pukul 16.00 Wita, Saksi HERI JAWA datang kerumah Terdakwa dan menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) poket kepada Terdakwa sesuai yang dipesan sebelumnya melalui Handphone kemudian Terdakwa menyimpan 2 (dua) poket sabu yang diberikan oleh Saksi HERI JAWA didalam lemari pakaian kemudian Terdakwa keluar rumah untuk mendatangi rumah teman Terdakwa yang bernama Dani didaerah Loa Duri Ulu sekira pukul 21.45 Wita kemudian Terdakwa pulang kerumah dan langsung masuk kedalam kamar untuk mengambil 1 (satu) poket sabu yang rencananya akan Terdakwa pergunakan sendiri kemudian Terdakwa mendengar pintu rumahnya diketuk oleh seseorang kemudian Terdakwa ambil 1 (satu) poket sabu dan disimpannya didalam kotak rokok marlboro filter black dan Terdakwa masukan kedalam kantong celananya dan ketika Terdakwa hendak keluar kamar tiba tiba masuk beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal dan ternyata adalah Anggota Kepolisian dari Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim dan langsung menanyai Terdakwa ?dimana barangmu? kemudian Terdakwa menunjukan 1 (satu) poket sabu yang disimpan didalam kantong celana kemudian Anggota Kepolisian menggeledah kamar Terdakwa dan menemukan 1 (satu) poket sabu dilemari pakaian Terdakwa kemudian mengintrogasi Terdakwa dari mana asal narkotika jenis sabu yang didapatkan dan Terdakwa menjelaskan mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saksi HERI JAWA kemudian Terdakwa di dibawa oleh Petugas Kepolisian untuk mencari Saksi HERI JAWA dan menemukan sedang duduk duduk didepan Gang Bina Putra Loa Duri dan Anggota Kepolisian langsung mengamankan Saksi HERI JAWA kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu pada diri Saksi HERI JAWA setelah itu Terdakwa dan barang bukti berupa sabu sabu seberat 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) Gram/bruto dibawa oleh Petugas Kepolisian kekantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim untuk proses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Damai Nomor : 198/272.BAP/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Agus Herlambang selaku Pimpinan Cabang Damai dengan hasil penimbangan terhadap 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) Gram/bruto atau sama dengan 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram/netto, dan terhadap barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram untuk dilakukan pemeriksaan Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Samarinda dengan Hasil Laporan Pengujian Nomor : R-PP.01.01.110.1101.07.20.0106 tanggal 09 Juli 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Balai POM di Samarinda yaitu Drs. Mohd. Faizal.Apt dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung (+) positip Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika- Bahwa terdakwa dalam hal percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ATAUKEDUABahwa Terdakwa Feriansyah Als Feri Bin Ragis (Alm) bersama-sama dengan Heri Jawa (dituntut dalam berkas tersendiri) pada hari Kamis tanggal 11 Juni 2020 sekira pukul 22.00 Wita atau pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2020 atau masih dalam tahun 2020, bertempat di Jalan Gerbang Dayaku Loa Duri Rt-3 No. 99 Kecamatan Loa Janan Kelurahan Loa Duri Kabupaten Kutai Kartanegara atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tenggarong telah melakukan perbuatan, percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :- Bahwa Terdakwa Pada hari kamis tanggal 11 juni 2020 ketika sedang berada dirumah dijalan Gerbang Dayaku Loa Duri Rt-3 No. 99 Kelurahan Loa Duri Kecamatan Loa Janan Kutai Kartanegara Terdakwa menghubungi Saksi HERI JAWA (dituntut dalam berkas tersendiri) melalui Handphone milik Terdakwa dengan mengatakan ?HER ADAKAH (maksudnya menanyakan narkotika jenis sabu)? lalu Saksi HERI JAWA menjawab ?tunggu aja? lalu Terdakwa mematikan telepon kemudian sekira pukul 16.00 Wita, Saksi HERI JAWA datang kerumah Terdakwa dan menyerahkan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) poket kepada Terdakwa sesuai yang dipesan sebelumnya melalui Handphone kemudian Terdakwa menyimpan 2 (dua) poket sabu yang diberikan oleh Saksi HERI JAWA didalam lemari pakaian kemudian Terdakwa keluar rumah untuk mendatangi rumah teman Terdakwa yang bernama Dani didaerah Loa Duri Ulu sekira pukul 21.45 Wita kemudian Terdakwa pulang kerumah dan langsung masuk kedalam kamar untuk mengambil 1 (satu) poket sabu yang rencananya akan Terdakwa pergunakan sendiri kemudian Terdakwa mendengar pintu rumahnya diketuk oleh seseorang kemudian Terdakwa ambil 1 (satu) poket sabu dan disimpannya didalam kotak rokok marlboro filter black dan Terdakwa masukan kedalam kantong celananya dan ketika Terdakwa hendak keluar kamar tiba tiba masuk beberapa orang yang tidak Terdakwa kenal dan ternyata adalah Anggota Kepolisian dari Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim dan langsung menanyai Terdakwa ?dimana barangmu? kemudian Terdakwa menunjukan 1 (satu) poket sabu yang disimpan didalam kantong celana kemudian Anggota Kepolisian menggeledah kamar Terdakwa dan menemukan 1 (satu) poket sabu dilemari pakaian Terdakwa kemudian mengintrogasi Terdakwa dari mana asal narkotika jenis sabu yang didapatkan dan Terdakwa menjelaskan mendapatkan narkotika jenis sabu dari Saksi HERI JAWA kemudian Terdakwa di dibawa oleh Petugas Kepolisian untuk mencari Saksi HERI JAWA dan menemukan sedang duduk duduk didepan Gang Bina Putra Loa Duri dan Anggota Kepolisian langsung mengamankan Saksi HERI JAWA kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu pada diri Saksi HERI JAWA setelah itu Terdakwa dan barang bukti berupa sabu sabu seberat 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) Gram/bruto dibawa oleh Petugas Kepolisian kekantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim untuk proses lebih lanjut. - Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Kantor Cabang Damai Nomor : 198/272.BAP/VI/2020 tanggal 16 Juni 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Agus Herlambang selaku Pimpinan Cabang Damai dengan hasil penimbangan terhadap 2 (dua) bungkus Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan berat 0,97 (nol koma sembilan puluh tujuh) Gram/bruto atau sama dengan 0,57 (nol koma lima puluh tujuh) gram/netto, dan terhadap barang bukti tersebut disisihkan sebanyak 0,34 (nol koma tiga puluh empat) gram untuk dilakukan pemeriksaan Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Samarinda dengan Hasil Laporan Pengujian Nomor : R-PP.01.01.110.1101.07.20.0106 tanggal 09 Juli 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kepala Bidang Pengujian Balai POM di Samarinda yaitu Drs. Mohd. Faizal.Apt dengan kesimpulan bahwa contoh yang diuji mengandung (+) positip Metamfetamina, terdaftar dalam golongan I (satu) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika- Bahwa terdakwa dalam hal percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak mempunyai izin sah dari pihak yang berwenang.Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak ada mengajukan keberatan; Menimbang, bahwa atas Dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dari surat dakwaan dan Terdakwa tidak mengajukan Keberatan/Eksepsi;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang masing-masing telah memberikan keterangan dibawah sumpah menurut tata cara agamanya, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :Saksi ke-1 (satu) ?HENDRA ISWANTO? yang keterangannya pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa saksi membenarkan semua keteranganya dalam BAP- Bahwa saksi dan tim dari Sat Narkoba Polda Kaltim melakukan penangkpan terhadap terakwa pda hari kamis tanggal 11 Juni 2020 sekitar jam 2020 wita di Rumah terdakwa di Jalan Gerbang Dayaku Loa Duri Ulu No. 99 RT. 03 Kec. Loa Janan Kel. Loa Duri Kab. Kutai Kartanegara- Bahwa benar penangkapan tersebut terkait dengan Narkotika - Bahwa benar pada saat penangkpan saksi dan rekan menemukan barang bukti Narkotika sebanyak 1 (satu) poket di dalam sebuah lemari dan 1 (satu) poket di dalam bungkus rokok arlboro filter black di kantong celana depan celana yang sedang di pakai terdakwa- Bahwa benar penangkpan terhadap terdakwa merupakan pengembangan nformasi dari penanangkapan sebelumnya- Bahwa benar setelah melakukan penangkpan terhadap terdakwa, saksi dan rekan juga melakukan pengembangan dan melakukan penangjpan terhadap saksi HERI JAWA di tempat terpisah- Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika dari sdr. HERI JAWA Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;Saksi ke-2 (dua) ?ROHULLAH? yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa saksi membenarkan semua keteranganya dalam BAP- Bahwa saksi dan tim dari Sat Narkoba Polda Kaltim melakukan penangkpan terhadap terakwa pda hari kamis tanggal 11 Juni 2020 sekitar jam 2020 wita di Rumah terdakwa di Jalan Gerbang Dayaku Loa Duri Ulu No. 99 RT. 03 Kec. Loa Janan Kel. Loa Duri Kab. Kutai Kartanegara- Bahwa benar penangkapan tersebut terkait dengan Narkotika - Bahwa benar pada saat penangkpan saksi dan rekan menemukan barang bukti Narkotika sebanyak 1 (satu) poket di dalam sebuah lemari dan 1 (satu) poket di dalam bungkus rokok arlboro filter black di kantong celana depan celana yang sedang di pakai terdakwa- Bahwa benar penangkpan terhadap terdakwa merupakan pengembangan nformasi dari penanangkapan sebelumnya- Bahwa benar setelah melakukan penangkpan terhadap terdakwa, saksi dan rekan juga melakukan pengembangan dan melakukan penangjpan terhadap saksi HERI JAWA di tempat terpisah- Bahwa terdakwa mendapatkan Narkotika dari sdr. HERI JAWA Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;Saksi ke-3 (Tiga) ?HERI JAWA? yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :- Bahwa benar saksi di tangkap petugas pada hari kamis tanggal 11 Juni 2020 sekira jam 22.40 Wita di pinggir jalan depan gang bina putra- Bahwa benar saksi yang memberikan Narkotrik sebanyak 2 (dua) poket tersebut kepada terdakwa- Bahwa saksi mendapatkan Narkotika dari sdr. ANGGA karena sebelumnya terdakwa meminta Nakotrika kepada saksi- Bahwa beanr saksi yang mengantarkan langsung Narkotika kepada terdakwa.- Bahwa benar terdakwa menyediakan Narkotika kepada terdakwa untuk di jual kembali.- Bahwa saksi sudah beberapa kali meneyrahkan Narkotika kepada terdakwa- Bahwa saksi mendapat Narkotka dari sdr. ANGGA (DPO) yang mana saksi membeli secara berpatungan seharga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkan;Menimbang, bahwa di depan persidangan untuk mencari keadilan seobjektif mungkin maka Majelis Hakim juga mendengarkan keterangan Terdakwa yang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :- Bahwa terdakwa membenarkan semua keteranganya dalam BAP- Bahwa benar terdakwa ditangkap petugas Kepolisian pada hari kamis tanggal 11 Juni 2020 sekitar jam 2020 wita di Rumah terdakwa di Jalan Gerbang Dayaku Loa Duri Ulu No. 99 RT. 03 Kec. Loa Janan Kel. Loa Duri Kab. Kutai Kartanegara- Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin terkait Nakotika - Bahwa benar pada saat di tangkap, petugas menemukan barang bukti berupa Narkotika sebanyak 1 (satu) poket di dalam sebuah lemari dan 1 (satu) poket di dalam bungkus rokok arlboro filter black di kantong celana depan celana yang sedang di pakai terdakwa- Bahwa benar terakwa mendapatan Narkotika tersbut dari saksi HERI JAWA dengan tujuan untuk dijual kembali- Bahwa saksi HERI JAWA sudah 4 (empat) kali menyerahkan Narkotika jenis shabu kepada terdakwa Menimbang, bahwa dipersidangan ini juga Terdakwa tidak ada mengajukan Saksi Ade Charge (Saksi yang meringankan/Saksi yang menguntungkan) Terdakwa;Menimbang, bahwa guna mendukung pembuktian, Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa :- 1 (satu) poket Narkotika berat 0,63 gram- 1 (Satu) poket Narkotika berat 0,34 gram- 1 (Satu) buah H Nokia warna putih Imei 1354864086945839Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, sehingga barang bukti tersebut dapat digunakan untuk proses pembuktian perkara ini; Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa, barang bukti dan petunjuk yang didasarkan pada persesuaian antara barang bukti serta persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain, maka diperoleh fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagai berikut :- Bahwa terdakwa membenarkan semua keteranganya dalam BAP- Bahwa benar terdakwa ditangkap petugas Kepolisian pada hari kamis tanggal 11 Juni 2020 sekitar jam 2020 wita di Rumah terdakwa di Jalan Gerbang Dayaku Loa Duri Ulu No. 99 RT. 03 Kec. Loa Janan Kel. Loa Duri Kab. Kutai Kartanegara- Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin terkait Nakotika - Bahwa benar pada saat di tangkap, petugas menemukan barang bukti berupa Narkotika sebanyak 1 (satu) poket di dalam sebuah lemari dan 1 (satu) poket di dalam bungkus rokok arlboro filter black di kantong celana depan celana yang sedang di pakai terdakwa- Bahwa benar terakwa mendapatan Narkotika tersbut dari saksi HERI JAWA dengan tujuan untuk dijual kembali- Bahwa saksi HERI JAWA sudah 4 (empat) kali menyerahkan Narkotika jenis shabu kepada terdakwa Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif yakni Pertama melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau kedua melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan berbentuk Alternatif maka Majelis Hakim akan langsung mempertimbangkan dakwaan mana yang bersesuaian dengan fakta yang terungkap dipersidangan yakni dakwaan kedua yang unsur-unsurnya sebagai berikut :Ad.1 Setiap Orang.Menimbang, bahwa unsur ?setiap orang? adalah unsur pasal yang menunjukkan siapa pelaku tindak pidana, dan siapa yang dapat dipidana, dengan demikian, unsur ?setiap orang? dapat diartikan sebagai subjek hukum penyandang hak dan kewajiban, subjek hukum tersebut dapat berupa orang (Naturelijk Persoon) dan badan hukum (Rechts Persoon);Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa Feriansyah Als Feri Bin Ragis selaku subjek hukum berupa orang (Naturelijk Persoon); identitasnya sesuai dengan identitas yang ada dalam berita acara pemeriksaan perkara dan Surat Dakwaan, dan Terdakwa membenarkan identitasnya tersebut, sehingga tidak ada kekeliruan mengenai subjek hukum yang diajukan sebagai Terdakwa dalam perkara ini adalah orang yang bernama Feriansyah Als Feri Bin Ragis Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan kelainan pada diri Terdakwa; dan Terdakwa sehat jasmani dan rohani sehingga dapat/mampu dipertanggung jawabkan sebagai subjek hukum pidana. Dengan demikian, unsur ke ? 1 ?Setiap Orang? telah terpenuhi;Ad.2 Dengan Permufakatan jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan TanamanMenimbang, bahwa unsur ini adalah untuk menentukan apakah perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut didasarkan pada hak yang ada pada diri terdakwa sendiri atau tidak, oleh karenanya Majelis Hakim akan meneliti apakah perbuatan tersebut memang dilakukan seperti yang dimaksud; Menimbang, bahwa defenisi ?melawan hukum? yang dalam doktrin hukum pidana dikenal dengan istilah ?wederrechtelijk?, dapat diartikan dalam tiga bentuk yakni pertama, bertentangan dengan hukum pada umumnya(in strijd met het recht) atau tidak berdasar hukum (niet steunend op het recht) atau tanpa hak (zonder bevoegdheid) dalam hal ini baik hukum tertulis maupun tidak tertulis, kedua bertentangan dengan hak orang lain, dan ketiga dengan tidak berhak sendiri;Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 7 Undang - undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dinyatakan bahwa Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, terkecuali Narkotika Golongan I dimana pada pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-undang yang sama secara tegas dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan karena Narkotika Golongan I dalam jumlah terbatas hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium, karena dalam konsideran Undang-undang tersebut secara tegas dinyatakan bahwa bahwa mengimpor, mengekspor, memproduksi, menanam, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menggunakan Narkotika tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan saksama serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan merupakan tindak pidana Narkotika karena sangat merugikan dan merupakan bahaya yang sangat besar bagi kehidupan manusia, masyarakat, bangsa, dan negara serta ketahanan nasional Indonesia; Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan dengan didasarkan kepada keterangan saksi-saksi, dan keterangan Terdakwa sendiri serta dihubungkan dengan barang bukti dan bukti surat, terungkap fakta sebagai berikut:- Bahwa terdakwa membenarkan semua keteranganya dalam BAP- Bahwa benar terdakwa ditangkap petugas Kepolisian pada hari kamis tanggal 11 Juni 2020 sekitar jam 2020 wita di Rumah terdakwa di Jalan Gerbang Dayaku Loa Duri Ulu No. 99 RT. 03 Kec. Loa Janan Kel. Loa Duri Kab. Kutai Kartanegara- Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin terkait Nakotika - Bahwa benar pada saat di tangkap, petugas menemukan barang bukti berupa Narkotika sebanyak 1 (satu) poket di dalam sebuah lemari dan 1 (satu) poket di dalam bungkus rokok arlboro filter black di kantong celana depan celana yang sedang di pakai terdakwa- Bahwa benar terakwa mendapatan Narkotika tersbut dari saksi HERI JAWA dengan tujuan untuk dijual kembali- Bahwa saksi HERI JAWA sudah 4 (empat) kali menyerahkan Narkotika jenis shabu kepada terdakwa Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi pula.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas dan dengan telah terpenuhinya unsur-unsur dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan jahat Tanpa Hak dan melawan hukum memiliki atau menyimpan Narkotika Golongan I?;Menimbang, bahwa terhadap Permohonan Terdakwa yang memohon keadilan hukuman apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Majelis Hakim berpendapat akan dipertimbangkan dalam aspek sosiologis dan aspek psikologis yang tercermin dalam pertimbangan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan;Menimbang, bahwa dalam pemeriksaan dipersidangan Majelis Hakim tidak mendapatkan adanya alasan-alasan pemaaf ataupun alasan-alasan pembenar yang dapat dijadikan pertimbangan untuk menghilangkan pertanggungjawaban pidana maupun untuk menghapus pidana bagi Terdakwa; maka atas diri dan perbuatan Terdakwa harus mempertanggung jawabkan atas kesalahan yang telah dilakukan, dan pertanggungg jawaban tersebut harus setimpal dengan perbuatan Terdakwa;Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan perlu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan :Hal-hal yang memberatkan : - Perbuataan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yaitu memberantas peredaran gelap ?NARKOBA?; Hal-hal yang meringankan :- Terdakwa mengakui perbuatannya; - Terdakwa menyesali perbuatannya;Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa ditahan, maka demi adanya kepastian hukum tentang status penahanan tersebut, maka sudah sepatutnya apabila lamanya masa penangkapan dan penahanan tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menimbang, bahwa karena Terdakwa ditahan dan Majelis Hakim menilai tidak terdapat alasan untuk mengalihkan status penahanannya tersebut, dan demi adanya kepastian agar putusan ini dapat segera dijalankan, maka sudah sepatutnya apabila Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan ke persidangan karena dijadikan sebagai sarana dan prasarana dalam tindak pidana narkotika maka haruslah dirampas untuk dimusnahkan.Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara, yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;Mengingat, ketentuan dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dan segala Pasal-Pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, serta segala serta peraturan yang bersangkutan. M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa FERIANSYAH Als FERI Bin RAGIS, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun serta pidana denda sebesar Rp. 800.000.000,- (Delapan ratus juta Rupiah);3. Menetapkan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;6. Memerintahkan barang bukti berupa :a. 1 (satu) Poket Narkotika Jenis Shabu berat 0,63 gram;b. 1 (satu) Poket Narkotika Jenis shabu berat 0,34 Gram;c. 1 (satu) buah HP Nokia warna Putih Imei 354864086045839;dirampas untuk dimusnahkan7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, pada hari : Selasa tanggal : 26 Januari 2021 oleh kami, ANDI HARDIANSYAH, SH.M.Hum., sebagai Hakim Ketua, RICCO IMAM VIMAYZAR, SH.MH., dan MAULANA ABDILLAH, SH.MH.,.,masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HENDRA YAKSA KURNIAWAN, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tenggarong, serta dihadiri oleh RAHADIAN ARIF W, S.H., Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Tenggarong dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya ;Hakim Anggota, Hakim Ketua,RICCO IMAM VIMAYZAR, SH.MH ANDI HARDIANSYAH, SH M.Hum.MAULANA ABDILLAH, SH.MH Panitera Pengganti, HENDRA YAKSA KURNIAWAN, SH |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 413/Pid.Sus/2020/PN Trg
Statistik5410