- Menyatakan Terdakwa Herry Gunawan Bin Bukhari tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Memilki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan Denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket / Bungkus Plastik sedang tembus yang berisikan narkotika Golongan I bukan tanaman;
- 1 (satu) unit Handphone warna hitam merk Samsung; dan
- 1 (satu) buah kotak sabun telepon yang berisikan kerupuk/emping Melinjo
- 2 (Dua) Pipet bening yang sudah dibengkokkan;
- 2 (Dua) buah pipet bening yang ujungnya sudah diruncingkan;
- 1 (Satu) buah plastik clip;
- 2 (Dua) bungkus plastik alat test urine merk mono test device warna biru putih dan kuning putih;
- 1 (Satu) unit handphone merk Samsung warna hitam tanpa sim card.
Putusan PN SINABANG Nomor 34/Pid.Sus/2021/PN Snb |
|
Nomor | 34/Pid.Sus/2021/PN Snb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINABANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuajamaluddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggotamuhammad Aditia, Br Hakim Anggotaahmad Ghali Pratama |
Panitera | Panitera Pengganti: Ayon Aurifan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Snb.zip
- Download PDF
- 34/Pid.Sus/2021/PN_Snb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.Sus/2021/PN Snb
Statistik11318