- Menyatakan Terdakwa YULIANUS Alias ULI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya? sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;----------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;-----------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek berwarna hitam dengan motif bergambar dan bertuliskan MY TRIP MY ADVENTURE;---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah celana jean puntung berwarna biru;---------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah celana dalam warna merah;---------------------------------------------------------------------
- sebilah parang dengan gagang warna coklat tua dengan ukuran 15 (lima belas) cm dan panjang parang dengan ukuran 56 (lima puluh enam) cm;---------------------------------------------------------------------
Putusan PN KOLAKA Nomor 258/Pid.Sus/2018/PN Kka |
|
Nomor | 258/Pid.Sus/2018/PN Kka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KOLAKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Sugondo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yurhanudin Kona, Hakim Anggota Rudi Hartoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Bela Salurante |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi korban DESI ASDIANTI Alias DESI;------------------------------ Dirampas untuk dirusaksehingga tidak dapat dipergunakan lagi;------------- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 258/Pid.Sus/2018/PN_Kka.zip
- Download PDF
- 258/Pid.Sus/2018/PN_Kka.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 258/Pid.Sus/2018/PN Kka
Statistik8535