- Menyatakan Terdakwa RIZAL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukummenanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk tanaman? ;
- Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada TerdakwaRIZAL dengan pidana penjara selama4 ( empat)tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurunganselama 6 (enam) bulanpenjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus potongan kertas warna coklat ukuran kecil diduga berisi Narkotika diduga jenis ganja;
- Uang tunai sebesar Rp300.000,- dengan rincian pecahan Rp100.000,- sebanyak 1 lembar, pecahan Rp50.000,- sebanyak 3 lembar, pecahan Rp20.000,- sebanyak 2 lembar dan pecahan Rp10.000,- sebanyak 1 lembar.
- 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna gold.
- 1 (satu) potong celana pendek jeans warna biru.
- 2 (dua) bungkus plastik bening ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis ganja.
- 14 (empat belas) bungkus potongan kertas warna coklat ukuran kecil diduga berisi narkotika jenis ganja.
- 1 (satu) buah kotak segi empat yang dilakban warna hitam.
- Membebankan Terdakwamembayar biaya perkarasebesar Rp. 5.000,- (Limaribu rupiah);
Putusan PN SORONG Nomor 38/Pid.Sus/2021/PN Son |
|
Nomor | 38/Pid.Sus/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hatijah Averien Paduwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fransiscus Yohanis Babthista, Br Hakim Anggota M. Ashiddiqi |
Panitera | Panitera Pengganti Narendro Asmoro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.Sus/2021/PN_Son.zip
- Download PDF
- 38/Pid.Sus/2021/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.Sus/2021/PN Son
Statistik2311