- Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD TRIYANTO alias ANTON Bin TOTOK SUGIHARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD TRIYANTO alias ANTON Bin TOTOK SUGIHARTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun ;
- Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) paket narkotika jenis sabu yang terdiri dari :
- 6 (enam) paket dibungkus plastik klip transparan dan diisolasi hitam;
- 1 (satu) paket dibungkus plastik klip transparan dan diisolasi coklat;
- 1 (satu) paket dibungkus plastik klip transparan diisolasi hitam dan dibungkus permen kopiko;
- 1 (satu) paket dibungkus plastik klip transparan;
- 1 (satu) buah bungkus rokok sampoerna mild merah;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastik;
- 2 (dua) buah sedotan putih;
- 2 (dua) buah isolasi hitam;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah timbangan digital warna silver;
- 2 (dua) buah pipet kaca;
- 1 (satu) pak plastik klip transparan;
- 1 (satu) buah sedotan putih yang salah satu ujungnya dipotong runcing;
- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau;
- 1 (satu) unit handphone Merk OPPO warna hitam nomor Whatsapp 085740058831 dan nomor handphone 085282062262, nomer Imei 1: 864315046994809 Imei 2: 864315046994817
- 1 (satu) tube urine;
Putusan PN SUKOHARJO Nomor 130/Pid.Sus/2021/PN Skh |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2021/PN Skh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUKOHARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronald Lauterboom |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Purwanta, Br Hakim Anggota Prasetio Utomo |
Panitera | Panitera Pengganti: Kandiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan ; 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pid.Sus/2021/PN_Skh.zip
- Download PDF
- 130/Pid.Sus/2021/PN_Skh.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.Sus/2021/PN Skh
Statistik378