- MenyatakanTerdakwaSyafwan Hadi Alias Syaf Bin Asharudintidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dengan sengaja menawarkan kesempatan untuk melakukan permainan Judi, sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut;
- Menyatakan TerdakwaTerdakwaSyafwan Hadi Alias Syaf Bin Asharudintelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mempergunakan Kesempatan Main Judi Yang Diadakan Dengan Melanggar Pasal 303 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 69/Pid.B/2021/PN Spn |
|
Nomor | 69/Pid.B/2021/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Prasetya Budi Dharma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rafi Maulana, Br Hakim Anggota Satya Frida Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendri Dunand |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1.3 (tiga) kotak kartu koa warna dasar kuning Dirampas untuk dimusnahkan; 2.Uang sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan : -Pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar. -Pecahan Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar. -Pecahan Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar. -Pecahan Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar) Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,-(tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.B/2021/PN Spn
Statistik678