- Menolak Eksepsi dari Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tanah Kering yang terletak di Desa Baru Pulau Sangkar, Kacamatan Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, Propinsi Jambi, dengan ukuran Tanah dan batas-batas sepadannya sebagai berikut :
- Sebelah Utara dengan ukuran : 13 Meter
- Sebelah Timur dengan ukuran : 24 Meter
- Sebelah Selatan dengan ukuran : 12 Meter
- Sebelah Barat dengan ukuran : 24 Meter
- Sebelah Utara berbatas dengan Jalan Raya Kerinci Jambi (Fasilitas Umum)
- Sebelah Timur berbatas dengan tanah Penggugat
- Sebelah Selatan berbatas dengan tanah Penggugat
- Sebelah Barat berbatas dengan Jalan Setapak (Fasilitas Umum)
- Menyatakan gugatan Rekonvensi tidak dapat diterima (niet on vankelijke verklaard)
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.085.000 (Tujuh Juta Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah)
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 41/Pdt.G/2020/PN Spn |
|
Nomor | 41/Pdt.G/2020/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Taufiq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandji Patriosa, Br Hakim Anggota Rafi Maulana |
Panitera | Panitera Pengganti: Umardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI : DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Dengan batas-batas sepadannya : Dalam Perkara ini disebut sebagai Obyek Perkara Adalah Hak Milik Isteri atau Orang Tua Para Penggugat yang bernama Hj. FATIMAH ABAS S.Pdi (Almh) sesuai dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 128 atas nama Pemegang hak Hj. FATIMAH ABAS, S.Pdi. 3. Menyatakan sah Para Penggugat mengajukan Gugatan didalam perkara ini. 4. Menghukum Para Tergugat yang telah menyerobot, menguasai Obyek Perkara dan tanpa hak menyatakan Obyek Perkara milik Suami, Orang Tua, Mertua, Kakek Para Tergugat yang bernama FUADI NAWAWI (Alm), adalah perbuatan melawan hukum. 5. Menghukum Para Tergugat untuk mengambil rumah yang dahulunya rumah Pondok Balai Bambu milik Suami, Orang tua, Mertua Para Tergugat, Kakek Para Tergugat yang bernama FUADI NAWAWI (Alm) yang ada diatas Obyek Perkara. 6. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan Obyek Perkara dalam keadaan kosong kepada Para Penggugat dengan cara suka rela, apabila tidak dilakukan oleh Para Tergugat maka Obyek Perkara di Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh yang dibantu oleh Alat Keamanan Negara untuk diserahkan kepada Para Penggugat. 7. Mengabulkan Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya, jika Para Tergugat lalai melaksanakan Putusan dalam perkara ini. 8. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan taat dengan Putusan ini. 9. Menolak petitum gugatan para Penggugat untuk selebihnya; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 41/Pdt.G/2020/PN Spn
Lainnya : 91/PDT/2021/PT JMB
Kasasi : 419 K/PDT/2023
Statistik9325