- Menyatakan Eva Suryani Binti Lukman Hakim Harahap di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Sebagai Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet merk TOKO MAS BERKAH warna merah berisi 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran besar serbuk kristal Narkotika golongan I jenis shabu.
- 1 (satu) buah dompet merk TOKO MAS LONDON warna merah berisi 8 (delapan) klip plastik warna bening ukuran kecil serbuk kristal Narkotika golongan I jenis shabu.
- 1 (satu) klip plastik warna bening ukuran sedang serbuk kristal Narkotika golongan I jenis shabu.
- 1 (satu) buah pirek kaca.
- 1 (satu) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah jarum.
- 1 (satu) buah pipet.
- 1 (satu) unit Handphone merk XIAOMI warna hitam dengan nomor 0812 3368 0781.
- 1 (satu) unit Handphone merk NOKIA warna hitam dengan nomor 0812 5491 4813.
- 1 (satu) Kartu ATM BRI dengan nomor 5221 8421 5561 9445.
- 1 (satu) Tas merk EIGER warna hitam berisi 1 (satu) unit timbangan digital merk POCKET SCALE warna hitam.
- 1 (satu) buku tulis merk KIKY.
- 5 (lima) lembar sturk transfer BRI.
- 2 (dua) buah pirek kaca.
- 5 (lima) buah korek api gas.
- Bungkusan-bungkusan plastik warna bening.
- 1 (satu) lakban warna bening.
- 1 (satu) gulungan pipet plastik.
- 4 (empat) buah bong (alat hisap shabu).
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 49/Pid.Sus/2021/PN Spn |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2021/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Taufiq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rafi Maulana, Br Hakim Anggota Satya Frida Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendri Dunand |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) unit mobil DAIHATSU XENIA warna putih dengan No.Pol : BH 1236 DM dikembalikan ke yang berhak atas nama Amnorestia 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2021/PN Spn
Statistik408