- MenyatakanTerdakwaParmanto Alias Pirman Bin Aspawidi atas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana?TanpaHak atauMelawanHukumMenjualNarkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadapTerdakwaParmanto Alias Pirman Bin Aspawioleh karenaitu dengan pidana penjara selama5(lima)tahundandenda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar diganti pidana penjara selama3 (tiga)bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 73/Pid.Sus/2021/PN Spn |
|
Nomor | 73/Pid.Sus/2021/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wening Indradi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pandji Patriosa, Br Hakim Anggota Satya Frida Lestari |
Panitera | Panitera Pengganti: Joefeizel |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: a. 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu; b. 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik air minuman merek ?LASEGAR ?; c. 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol kaca warna bening; d. 1 (satu) dompet Toko Mas ?RINA? warna merah yang berisikan : - Bungkusan-bungkusan klip plastik warna bening; - 2 (dua) pipet plastik; - 1 (satu) buah jarum; e. 1 (satu) dompet warna merah yang berisikan : - 11 (sebelas) pipet plastik; -4 (empat) buah kompeng warna merah; -1 (satu) selang plastik warna bening; - Bungkusan-bungkusan klip plastik warna bening; -2 (dua) gulungan kertas timah rokok; f. 3 (tiga) lembar struk transfer BRI; g. 1 (satu) gulungan pipet plastik; h. 2 (dua) korek api gas; i. 1 (satu) tas pinggang merek ?TAPAX? warna abu-abu kombinasi merah; j. Uang tunai sejumah Rp2.900.000,00(dua juta sembilan ratus ribu rupiah), dengan rincian: - Pecahan seratus ribu sebanyak 16 (enam belas) lembar; - Pecahan lima puluh ribu sebanyak 26 (dua puluh enam) lembar; k. 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG warna biru dengan nomor 085366038002; l. 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna ungu dengan nomor 082329517261; m. 1 (satu) unit Handphone merek SAMSUNG warna silver dengan nomor 081262643709; n.1 (satu) celana pendek merek HUGO BLIT warna coklat; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Terdakwa Robi Bin Alpian; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarasejumlahRp3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 73/Pid.Sus/2021/PN Spn
Statistik344