- Menyatakan Terdakwa Dali Wiyono Bin Puranto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Buah Dompet bewarna merah.
- Uang sejumlah Rp521.000,00 (Lima ratus dua puluh satu ribu rupiah) dengan bungkus plastik warna putih dengan rincian
- Uang Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) 2 (Dua) lembar;
- Uang Rp50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) 5 (Lima) lembar;
- Uang Rp20.000,00 (Dua Puluh Ribu Rupiah) 2 (Dua) lembar;
- Uang Rp10.000,00 (Sepuluh Ribu Rupiah) 1 (Satu) lembar;
- Uang Rp5.000,00 (Lima Ribu Rupiah) 4 (Empat) Lembar;
- Uang Rp1.000,00 (Seribu Rupiah) 1 (Satu) lembar;
- Baju kaos warna abu-abu bergaris-garis dan celana pendek Boxer warna hitam.
- 1 (Satu) Pasang sandal jepit warna hijau;
- 1 (Satu) kotak Handphone merek Realme warna kuning dengan No.IMei 1 : 864738054872833, No.IMei 2 : 864738054872825;
- 1 (satu) Unit Handphone merek Realme warna biru dengan kondom warna abu-abu dengan No.IMei 1 : 864738054872833, No.IMei 2 : 864738054872825. (dengan Password 230121) dan No Hp : 085366441171;
- 1 (satu) unit motor beat warna hitam tanpa plat nomor dengan No.mesin : JM81E1526850 dan No.Rangka : MH1JM8115MK524957 beserta kunci kendaraan;
Putusan PN TEBO Nomor 112/Pid.B/2021/PN Mrt |
|
Nomor | 112/Pid.B/2021/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ria Permata Sukma |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sandro Christian Simanjuntak, Br Hakim Anggota Lady Arianita |
Panitera | Panitera Pengganti: Mirawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Darmo Mijo; Dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemilik melalui Terdakwa Dali Wiyono Bin Puranto; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 112/Pid.B/2021/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 112/Pid.B/2021/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.B/2021/PN Mrt
Statistik6823