- Menyatakan Terdakwa Muhammad Agus Budiarto Alias Agus Bin Suparmin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 125 (seratus dua puluh lima) buah janjang TBS dengan berat 1558 kg;
- 1 (satu) lembar slip timbangan;
- Uang tunai sejumlah Rp2.788.820,00 (dua juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh rupiah);
- 1 (satu) buah egrek;
- 1 (satu) buah tojok;
- 1 (satu) examplair dokumen milik PT.SKU yang telah dilegalisir berisikan:
- Surat Keputusan Bupati Tebo nomor: 243 / BPN / 2011 Tentang Perubahan atas pkeputusan Bupati Tebo nomor 227.B / BPN / 2010 tentang pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit atas nama PT.Satya Kisma Usaha di Kecamatan Tebo tengah dan Kecamatan Tengah ilir, tanggal 08 Juni 2011;
- Surat keputusan Bupati Tebo nomor: 141 / Disbun / 2011 Tentang pemberian izin perkebunan untuk budidaya kepada PT. Satya Kisma Usaha di Kecamatan Tebo tengah dan Kecamatan Tengah ilir, tanggal 21-03- 2011;
- Surat keputusan Bupati Tebo nomor: 273 / Disbun / 2011 Tentang pemberian izin perkebunan untuk budidaya kepada Koperasi Sukma Bersatu di Kecamatan Tebo tengah dan Kecamatan Tengah ilir, tanggal 07-06-2011;
- Surat Keputusan Bupati Tebo nomor: 2 / BPN / 2011 Tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Tebo nomor 227 C / BPN / 2010 tentang pemberian izin perkebunan kelapa sawit atas nama Koperasi Sukma Bersatu di Kecamatan Tebo tengah dan Kecamatan Tengah ilir, tanggal 14 -Jan-2011;
- Surat Perjanjian kerjasama Program Revitalisasi Perkebunan antara PT. Satya Kisma Usaha dengan Koperasi Sukma Bersatu nomor 001/Kop.SB-SKU/VIII/2009 dalam rangka Pembangunan dan Pengelolaan Perkebunan kelapa sawit dengan pola Revitalisasi di Kecamatan Tebo tengah dan Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo Propinsi Jambi, tahun 2009;
Putusan PN TEBO Nomor 66/Pid.B/2021/PN Mrt |
|
Nomor | 66/Pid.B/2021/PN Mrt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TEBO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tofri Dendy Baginda Sitorus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Julian Leonardo Marbun, Hakim Anggota Silva Da Rosa |
Panitera | Panitera Pengganti: Mirawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada PT. SKU; Dirampas untuk dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.B/2021/PN_Mrt.zip
- Download PDF
- 66/Pid.B/2021/PN_Mrt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.B/2021/PN Mrt
Statistik10246