- 1 (satu) buah sweater warna pink;
- 1 (satu) buah bra/BH warna putih;
- 1 (satu) buah celana dalam warna putih;
- 1 (satu) buah kaca mata tanpa kaca bingkai berwarna hitam;
- 1 (satu) buah celana panjang warna abu-abu;
- 1 (satu) buah anting;
- 1 (satu) buah cincin;
- 1 (satu) buah kalung;
- 1 (satu) buah ikat rambut;
- 1 (satu) buah tali switer warna hitam;
- 1 (satu) buah jaket warna hitam;
- 1 (satu) buah celana jeans warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih tahun 2000 Nopol T 4344 GD Noka: MH1JF12178K486752 Nosin: JF1E1490818.
Putusan PN KARAWANG Nomor 180/Pid.B/2021/PN Kwg |
|
Nomor | 180/Pid.B/2021/PN Kwg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KARAWANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfarobi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratmini, Br Hakim Anggota Selo Tantular |
Panitera | Panitera Pengganti Cucu Mulyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa IQBAL NUGRAHA Als IBAL Bin UUNG BAHRUM EFFENDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Kekerasan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Kematian? Dan ?Melakukan Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya? sebagaimana dalam dakwaan primair.; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (Delapan Belas) Tahun dan denda sejumlah Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (Enam) Bulan.; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Menetapkan barang bukti berupa: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI HAMIM BIN OJO TAHYUDIN DIRAMPAS UNTUK NEGARA 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 180/Pid.B/2021/PN Kwg
Statistik8231