- Menyatakan Terdakwa I Diki Bin Uya Sukarna dan Terdakwa II Nia Kurniasih Binti Saiin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Membiarkan melakukan eksploitasi secara ekonomi dan seksual terhadap Anak ? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Diki Bin Uya Sukarna oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan kepada Terdakwa II Nia Kurniasih Binti Saiin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda untuk masing-masing Para Terdakwa sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah hand & body lotion merek marina total care ukuran 460 ml;
- 1 (satu) buah minyak zaitun merek mustika ratu ukuran 175 ml;
- 1 (satu) buah tisu merek alfamart ukuran 400 gram;
- 1 (satu) lembar bill hotel lotus garden;
- 2 (dua) keping uang logam senilai Rp500,00 (lima ratus rupiah) warna silver;
- 2 (dua) keping uang logam senilai Rp100,00 (seratus rupiah) warna silver;
- 6 (enam) keping uang logam senilai Rp200,00 (dua ratus rupiah) warna silver.
- 1 (satu) buah handphone merek asus zenfone max pro warna silver, nomor 089529819262;
- 1 (satu) buah handphone merek OPPO A12 warna biru, nomor 089517639406;
- 6 (enam) lembar daftar transaksi nomor rekening 0860786303 nama DINI ASTRIA tanggal 01 Januari 2021 sampai dengan tanggal 28 Februari 2021;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KEDIRI Nomor 83/Pid.Sus/2021/PN KDR |
|
Nomor | 83/Pid.Sus/2021/PN KDR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KEDIRI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novi Nuradhayanty |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ira Rosalin, Br Hakim Anggota Mahyudin |
Panitera | Panitera Pengganti:erly Rita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dirampas untuk dimusnahkan; dirampas untuk negara; barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.Sus/2021/PN_KDR.zip
- Download PDF
- 83/Pid.Sus/2021/PN_KDR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.Sus/2021/PN KDR
Statistik6914