- Menyatakan bahwa Terdakwa I Alvin Pratama Bin Ibnu Sa?dan dan Terdakwa II Nazarul Rizki Bin Marjuki Johan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa I Alvin Pratama Bin Ibnu Sa?dan dan Terdakwa II Nazarul Rizki Bin Marjuki Johan oleh karena itu dari Dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Terdakwa I Alvin Pratama Bin Ibnu Sa?dan dan Terdakwa II Nazarul Rizki Bin Marjuki Johan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-samaMenyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan menggunakan plastic klip dengan berat brutto 0,22 gram;
- 1 (satu) buah mancis;
- 1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari timah rokok;
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet;
- 1 (satu) unit HandPhone merk redmi warna hitam;
- 1 (satu) unit HandPhone merk redmi warna putih;
- 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan menggunakan plastic klip bening dengan berat btutto 0,24 gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok jenis magnum warna hitam;
- 1 (satu) buah kotak jenis djisamsoe warna hitam;
- 1 (satu) buah alat hisab (bong) yang terbuat dari botol minuman lasegar;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN TAKENGON Nomor 81/Pid.Sus/2021/PN Tkn |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2021/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aswin Arief |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhamad Athfal Rofi Udin, Br Hakim Anggota Bani Muhammad Alif |
Panitera | Panitera Pengganti Faisal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2021/PN Tkn
Statistik880