- Menyatakan Terdakwa Peri Gunawan Bin Subari S terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Peri Gunawan Bin Subari S oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket yang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip bening dengan berat brutto 2,10 gram dan di balut lagi dengan menggunakan kertas buku;
- 1 (satu) unit handphone merk Oppo;
- 1 (satu) buah timbangan elextronik warna silver;
- 1 (satu) buah timbangan elextronik mini digital pocket scale warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna hitam di dalmnya ditemukan:
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 51,02 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening besar di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu sebanyak 7 (tujuh) paket yang dibungkus plastic klip bening dengan berat brutto 37,58 gram;
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening besar di dalamnya berisikan 5 (lima) paket yang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip bening dengan berat brutto 4,42 gram;
- 2 (dua) buah pipet yang bagian ujungnya telah diruncingi;
- 1 (satu) paket yang narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan menggunakan plastic klip bening dengan berat brutto 0,12 gram;
- 1 (satu) buah bong yang terbuat dari kaca;
- untuk dimusnahkan;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BL 5304 GT;
Putusan PN TAKENGON Nomor 79/Pid.Sus/2021/PN Tkn |
|
Nomor | 79/Pid.Sus/2021/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aswin Arief |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bani Muhammad Alif, Hakim Anggota Chandra Khoirunnas |
Panitera | Panitera Pengganti: Saifullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dikembalikan kepada saksi Munawir Bin Selamaddin; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 79/Pid.Sus/2021/PN Tkn
Statistik960