Putusan PN TAKENGON Nomor 87/Pid.Sus/2021/PN Tkn |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2021/PN Tkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TAKENGON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bani Muhammad Alif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mukhamad Athfal Rofi Udin, Br Hakim Anggota Heru Setiawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Saifullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Hasan Basri bin M. Ali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primer; 2. Membebaskan Terdakwa Hasan Basri bin M. Ali oleh karena itu dari Dakwaan Primer; 3. Menyatakan Terdakwa Hasan Basri bin M. Ali terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hasan Basri bin M. Ali oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) potong baju kemeja; - 1 (satu) buah dompet warna hitam kombinasi coklat; - 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna putih; - 6 (enam) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan menggunakan plastik bening dan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus plastik bening dengan menggunakan plastik biru dengan berat brutto 0,46 (nol koma empat puluh enam) gram; - 1 (satu) buah plastik warna biru; - 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang terbungkus menggunakan plastik bening dan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang terbungkus menggunakan plastik bening dengan berat brutto 5,1 (lima koma satu) gram; - 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet; - 1 (satu) buah kotak rokok warna merah; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Soul GT warna merah; - 1 (satu) lembar STNK asli sepeda motor merk Yamaha Soul GT warna merah dengan nomor Polisi BL 5411 OC; Dikembalikan kepada Saksi Nazaruddin bin Abdul Gani; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2021/PN Tkn
Statistik550