- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA TERSEBUT.
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BENGKULU TANGGAL 26 JULI 2021 NOMOR : 213/ PID.SUS./ 2021/ PN. BGL, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA JEMI MIZWAR TERBUKTI ALIAS JIMI BIN BAHARI ALBAR TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMBELI, MENJUAL SERTA MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA JEMI MIZWAR OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP.1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH), APA BILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DENGAN PIDANA YANG DIJATUHKAN.
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa tersebut.
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bengkulu tanggal 26 Juli 2021 Nomor : 213/ Pid.Sus./ 2021/ PN. Bgl, yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Jemi Mizwar terbukti alias Jimi bin Bahari Albar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membeli, menjual serta menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Jemi Mizwar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PT BENGKULU Nomor 74/PID.SUS/2021/PT BGL |
|
Nomor | 74/PID.SUS/2021/PT BGL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Wiwik Suhartono |
Hakim Anggota | Brarini, Baslin Sinaga |
Panitera | Aziz Wirawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - 3 (TIGA) PAKET SERBUK KRISTAL WARNA BENING DIDUGA SHABU YANG MASING-MASING DIBUNGKUS PLASTIC KLIP WARNA BENING YANG DIBALUT DENGAN KERTAS TISU WARNA PUTIH TELAH DIGUNAKAN UNTUK KEPENTINGAN UJI LABORATORIUM DAN SISANYA TELAH DIMUSNAHKAN OLEH PENYIDIK DALAM TAHAP PENYIDIKAN DAN 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK SAMPOERNA MILD, DINYATAKAN DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG WARNA HITAM BERIKUT SIMCARDNYA DINYATAKAN DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 8. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, DIMANA DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,-. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 3 (tiga) paket serbuk Kristal warna bening diduga shabu yang masing-masing dibungkus plastic klip warna bening yang dibalut dengan kertas tisu warna putih telah digunakan untuk kepentingan uji laboratorium dan sisanya telah dimusnahkan oleh penyidik dalam tahap penyidikan dan 1 (satu) buah kotak rokok sampoerna Mild, dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam berikut Simcardnya dinyatakan dirampas untuk Negara; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dimana di tingkat banding sebesar Rp 5.000,-. |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 74/PID.SUS/2021/PT_BGL.zip
- Download PDF
- 74/PID.SUS/2021/PT_BGL.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 74/PID.SUS/2021/PT BGL
Statistik8449