- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan hukum sebidang tanah sawah dengan luas 20.000 M2 Milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 213 Tahun 2010 an. Mangku Wayan Suastika P, dahulu terletak di So Tolo Temba, Dusun Anamina, Desa Banggo Kecamatan Manggelewa, dan sekarang So Tolo Temba, Dusun Jembatan Me?e, Desa Anamina, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu dengan batas ? batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah tegalan Gde Mandra;
- Sebelah Timur berbatasan dengan sedikit tanah orang lain dan Sungai/Kali;
- Sebelah Selatan dulu berbatasan dengan tanah Ketut Kartini sekarang berbatasan dengan tanah Junaidin;
- Sebelah Barat dulu berbatasan dengan tanah tegalan Ilyas Hasan sekarang H. Anton;
- Menyatakan hukum bahwa perbuatan Para Tergugat atau siapapun yang memasuki, menguasai dan menggarap tanah obyek sengketa tanpa ijin dari Penggugat selaku pemilik tanah yang sah adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
- Menghukum dan memerintahkan menurut hukum kepada Para Tergugat atau kepada siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa dengan alasan apapun juga untuk wajib keluar meninggalkan, mengosongkan, dan menyerahkan kembali tanah obyek perkara kepada penggugat secara aman, damai dan tanpa syarat apapun juga;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai tanah obyek sengketa dihitung sejak putusan perkara ini memiliki nilai kekuatan hukum yang tetap untuk tunduk dan taat pada putusan ini secara suka rela dan beritikad baik, apabila tidak maka wajib dilakukan eksekusi secara paksa menggunakan bantuan aparat keamanan negara (kepolisian/TNI);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Menolak gugatan Para Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.245.000,00 (Dua Juta Dua Ratus Empat Puluh Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN DOMPU Nomor 10/Pdt.G/2021/PN Dpu |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2021/PN Dpu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Demi Hadiantoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rizky Ramadhan, Hakim Anggota Ricky Indra Yohanis |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2021/PN_Dpu.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2021/PN_Dpu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2021/PN Dpu
Statistik6216