Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 07-K/PMT-II/AD/III/2021 |
|
Nomor | 07-K/PMT-II/AD/III/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Hari Aji Sugianto. |
Hakim Anggota | Khairul Rizal, Mirtusin |
Panitera | Agus Handaka |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA : PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN. DENGAN PERINTAH PIDANA TERSEBUT TIDAK PERLU DIJALANI KECUALI DIKEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN PENGADILAN YANG MENYATAKAN LAIN DISEBABKAN TERPIDANA MELAKUKAN TINDAK PIDANA LAIN ATAU MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN MILITER SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM PASAL 8 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER, SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN HABIS. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I;1. Menyatakan bahwa Terdakwa tersebut di atas yaitu Iwan Safari Mayor Cba NRP 2910018990669 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Pencemaran Nama Baik Secara Lisan Dimuka Umum??2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali dikemudian hari ada putusan pengadilan yang menyatakan lain disebabkan Terpidana melakukan tindak pidana lain atau melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan habis.3. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:a. 1 (satu) halaman Hasil screenshot gambar foto uang pecahan seratus ribu rupiah.b. 2 (dua) halaman Hasil Screenshot percakapan via Whatsap Mayor Cba Iwan Safari kepada sdri. Azaka Nabilah.c. 1 (satu) lembar foto TKP di Jalan Belitung depan Taman Lalu Lintas Kota Bandung.?Tetap melekat dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp25.000;,00 (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 07-K/PMT-II/AD/III/2021.zip
- Download PDF
- 07-K/PMT-II/AD/III/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 07-K/PMT-II/AD/III/2021
Statistik15753