- MenyatakanTerdakwaALDI ANUGRAH alias ALDI bin H. SOFYAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri?, sebagaimana Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan sisa pidana yang dijatuhkan tersebut tidak perlu dijalani Terdakwa dan diganti dengan memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan melalui Rehabilitasi Medis di Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional Baddoka Makassar;
- Menetapkan Terdakwa di keluarkan dari tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik berisi berisi narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,2861 gram dan setelah dilakukan pemeriksaan pada Labkrim Polri Polda Sulsel sisanya dengan berat netto 0,2748 gram,
- 1 (satu) sachet plastik bening bekas tempat sabu,
- 1 (satu) set bong,
- 3 (tiga) batang kaca pireks,
- 2 (dua) buah korek api gas,
- 1 (satu) buah pipet plastik bening,
- 1 (satu) buah sumbu,
- 1 (satu) buah pembersih kaca pireks,
- 1 (satu) unit HP merk OPPO warna hitam,
Putusan PN PALOPO Nomor 96/Pid.Sus/2021/PN Plp |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2021/PN Plp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal Ahsan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abraham Yoseph Titapasanea, Br Hakim Anggota Muhammad Ali Akbar |
Panitera | Panitera Pengganti: Srimaryati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 7.Membebani Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2021/PN_Plp.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2021/PN_Plp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2021/PN Plp
Statistik548