- 5 (lima) butir Obat tanpa merk dengan pembungkus dari aluminium voil warna silver yang merupakan Obat jenis Carnophen.
- 1 (satu) buah Kotak Rokok merk Red Bold warna hijau.
- 210 (dua ratus sepuluh) butir Obat tanpa merk dengan pembungkus dari aluminium voil warna silver yang merupakan Obat jenis Carnophen.
Putusan PN Paringin Nomor 75/Pid.Sus/2021/PN Prn |
|
Nomor | 75/Pid.Sus/2021/PN Prn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Paringin |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Evi Fitriastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ruth Tria Enjelina Girsang, Br Hakim Anggota Ida Arif Dwi Nurvianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Martua Sahat Togatorop |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa AHMAD FAUJI Alias AMAT Bin HIPLI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa AHMAD FAUJI Alias AMAT Bin HIPLI oleh karena itu dari dakwaan kesatu primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa AHMAD FAUJI Alias AMAT Bin HIPLI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TANPA HAK MENYIMPAN DAN MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dakwaan kesatu subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, serta denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 7. Menetapkan barang bukti berupa : Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 75/Pid.Sus/2021/PN_Prn.zip
- Download PDF
- 75/Pid.Sus/2021/PN_Prn.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 75/Pid.Sus/2021/PN Prn
Statistik6523