- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Trio Fernando bin Jasril) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rona Yulianis binti Masri) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjung Pati;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah iddah sejumlah Rp 3.600.000,00 (tiga juta enam ratus rupiah) selama masa iddah;
- mut?ah berupa uang sejumlah Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
- Menetapkan anak yang bernama Azzikra Shakila Mutmainna, perempuan, lahir pada tanggal 31 Maret 2019 berada di bawah pengasuhan Penggugat Rekonvensi dengan memberikan akses yang cukup kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah untuk 1 (satu) orang anak yang bernama Azzikra Shakila Mutmainna, perempuan, lahir pada tanggal 31 Maret 2019, sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% pertahun;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar tunai nafkah iddah, yang tercantum pada diktum 2.1, mut?ah pada diktum 2.2, dan nafkah untuk 1 (satu) orang anak yang tercantum pada diktum 4, di muka sidang Pengadilan Agama Tanjung Pati sebelum Tergugat Rekonvensi mengucapkan ikrar talak
Putusan PA TANJUNG PATI Nomor 518/Pdt.G/2021/PA.LK |
|
Nomor | 518/Pdt.G/2021/PA.LK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dina Hayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Defi Uswatun Hasanah, S.sybr Hakim Anggota Fauziah Rahmah |
Panitera | Panitera Pengganti Ledys Djafar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Membebankan kepada Pemohon/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 518/Pdt.G/2021/PA.LK.zip
- Download PDF
- 518/Pdt.G/2021/PA.LK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 518/Pdt.G/2021/PA.LK
Statistik5526