- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Hindu di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng pada tanggal 06 April 2004, dan perkawinan tersebut sudah didaftarkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 447/WNI/Grk/2013, tertanggal 3 Juli 2013, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya.
- Menyatakan bahwa 2 (dua) orang anak yang masing-masing bernama:
- I Putu Febri Adi Sastrawan, laki-laki, lahir di Pemuteran pada tanggal 23 Mei 2005,
- Ni Kadek Willi Fibri Agustin, perempuan, lahir di Pemuteran pada tanggal 1 Februari 2010,
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan putusan perkara ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini memperoleh kekuatan hukum tetap, selanjutnya Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.220.000,00 (Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 358/Pdt.G/2021/PN Sgr |
|
Nomor | 358/Pdt.G/2021/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Dipa Rudiana, Br Hakim Anggota Wayan Eka Satria Utama |
Panitera | Panitera Pengganti: Ketut Maliastra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I hak pengasuhannya tetap berada di Penggugat, namun dengan tidak mengurangi hak Tergugat sebagai ibu kandungnya untuk tetap menemui dan mencurahkan kasih sayang untuk sewaktu-waktu atau setiap saat bisa bertemu dengan anak tersebut: |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 358/Pdt.G/2021/PN_Sgr.zip
- Download PDF
- 358/Pdt.G/2021/PN_Sgr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 358/Pdt.G/2021/PN Sgr
Statistik3021