- Menyatakan Terdakwa NURYADI Als. EDI LELEK bin WARNO (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (Dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) Unit Handphone merek Samsung Lipat Warna Putih dengan Nomor Handphone: 0823-5124-5747;
- 1 (satu) Unit Timbangan digital;
- 1(satu) bungkus plastik klip bening;
- 1 (satu) lembar kertas;
- 2 (dua) buah mancis;
- 1 (satu) pipet yang dimodifikasi;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) kaca Pirex;
- 1 (satu) Tas kecil warna merah motif batik;
- 1 (satu) Unit Handphone Android merek Realme Warna Biru dengan Nomor Handphone: 0822-8710-0104;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih dengan nomor Polisi: BM 2162 AM;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 5.000,- (Lima ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 248/Pid.Sus/2021/PN Sak |
|
Nomor | 248/Pid.Sus/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christo Evert Natanael Sitorus |
Hakim Anggota | M. H.br Hakim Anggota Mega Mahardika, Hakim Anggota Bangun Sagita Rambey |
Panitera | S.sos., Panitera Pengganti Rully Andrian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas Oleh Negara; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 248/Pid.Sus/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 248/Pid.Sus/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 248/Pid.Sus/2021/PN Sak
Statistik4713