- Menyatakan Terdakwa DADANG SUGANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa perbuatan yang dilakukan secara berlanjut dan secara bersama-sama dengan HERRY NURHAYAT dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain, dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan Negara sebagaimana Dakwaan kumulatif Kesatu alternatif Kedua.
- Menyatakan Terdakwa DADANG SUGANDA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang berupa serangkaian perbuatan mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan sebagaimana Dakwaan kumulatif Kedua alternatif Pertama.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa DADANG SUGANDA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun, dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda ini tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang pernah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menghukum pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp19.761.189.243,00 (sembilan belas milyar tujuh ratus enam puluh satu juta seratus delapan puluh sembilan ribu dua ratus empat puluh tiga rupiah) dikurangi dengan nilai harta benda yang telah dilakukan perampasan dan akan dilakukan pelelangan terdiri dari 1 (satu) buah sertifikat Hak Milik Nomor 2584, Luas 1.408 m2 (seribu empat ratus delapan meter persegi) atas nama DADANG SUGANDA (BB No. 238) berikut 1 (satu) bidang tanah sesuai dokumen tanah SHM Nomor 2584 atas nama DADANG SUGANDA yang berlokasi di Blok Garung Desa Cibiru Wetan Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung (BB No. 446) serta 1 (satu) bidang tanah seluas 345 m2 (tiga ratus empat puluh lima meter persegi) dan 2 (dua) unit bangunan/ rumah di atasnya yang terletak di Jalan Cijawura Girang II/ 02 No. 12 Kelurahan Sekejati Kecamatan Buah Batu Kota Bandung berikut bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 6981 atas nama Pemegang Hak Nyonya Docotoranda GITA DIRGANTARI (BB No. 233), dengan ketentuan jika Terdakwa/ Terpidana tidak membayar kekurangan uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi kekurangan uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunya harta benda yang mencukupi untuk membayar kekurangan uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Menetapkan barang-barang bukti nomor 251 s/d nomor 254, nomor 415 s/d nomor 445, nomor 447 s/d nomor 478, nomor 540, nomor 562, nomor 563, nomor 570 tersebut yang dirampas untuk Negara , akan dilelang atau diperhitungkan sejumlah Rp.42.353.764.450,- (empat puluh dua milyar tiga ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh empat ribu empat ratus lima puluh rupiah) atau sekitar jumlah itu dan apabila hasil lelang atau perhitungan tersebut melebihi jumlah atau nilai tersebut, maka kelebihannya dikembalikan kepada Terdakwa DADANG SUGANDA.
- Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN BANDUNG Nomor 69/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor | 69/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tingkat Proses | Pertama | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tahun | 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Ketua | Hakim Ketua T. Benny Eko Supriyadi | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Hakim Anggota | Hakim Anggota Femina Mustikawati, Br Hakim Anggota Fernando, S.si | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Panitera | Panitera Pengganti: Toto Santosa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar | Lain-lain | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Catatan Amar |
MENGADILI:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kaidah | — | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg
Statistik4400