- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Khairul Azhar bin Ahmad Gumanti Nasution) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ennada Rahmah Nasution binti Abdul Rasyid Nasution) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungbalai;
- Menetapkan Termohon berhak atas hak-hak pasca perceraian dari Pemohon, berupa: Nafkah selama masa ?iddah sebesar Rp2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah); Mut?ah berupa uang sebesar Rp900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah);
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebagaimana diktum amar angka 3 (tiga) di atas sebelum pengucapan ikrar talak;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menetapkan anak PenggugatRekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Maulida Al Azhar binti Khairul Azhar, perempuan, umur 3 tahun, dan Ammar Al Azhar bin Khairul Azhar, laki-laki, umur 2 tahun, berada di bawah pengasuhan dan pemeliharaan (hadhanah) Penggugat;
- Menetapkan nafkah untuk kedua anak PenggugatRekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sebesar Rp800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) setiap bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan perkembangan 10% setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa dan mandiri (umur 21 tahun);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak sebagaimana diktum amar angka 3 (tiga) di atas setiap bulannya kepada Penggugat Rekonvensi;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA TANJUNG BALAI Nomor 235/Pdt.G/2021/PA.Tba |
|
Nomor | 235/Pdt.G/2021/PA.Tba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TANJUNG BALAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosyid Mumtaz |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Deni Purnama, Ek.br Hakim Anggota Riki Handoko |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Abu Hasan Asy'ari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkarasejumlah Rp.450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pdt.G/2021/PA.Tba
Statistik201