- Menyatakan terdakwa SAIFUL HUDA bin alm. SANTOSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? penggelapan?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun dan 6 (enam ) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa : Satu berkas lamaran Pekerjaan kepada Pimpinan KSP Artha Mitra Surya Jl. Hayam Wuruk No. 27 Kaliwates Jember yang diajukan oleh sdr. Syaiful Huda tertanggal 9 Juni 2011.
- Surat kontrak kerja No. 0068/KSP-AMS/IX-2011-53 dari Koperaso simpan pinjam Artha Mitra Surya yang ditujukan kepada sdr. Syaiful Huda tertanggal 3 Oktober 2011.
- Satu bendel ngsuran nasabah dan angsuran nasabah dari hasil audit Tim KSP Artha Mitra Surya tertanggal 13 Juni 2017.
- Nota pembayaran gaji dari KSP Artha Mitra SuryaNo. Peg.000176 An. Syaiful Huda dengan total gaji yang diterima sebsra Rp. 1.481.000 tertanggal 25 -4- 2017.
- Perjanjian kredit koperasi Artha Mitra Surya an. Sumarmiati alamat Dsn. Kawedusan Rt.01/01 Desa Kawedusan Kec. Ponggok Kab. Blitar dengan no. Pension 04000039600 tertanggal 7-3-2017;
- Perjanjian kredit koperasi Artha Mitra Surya an. Soejati alamat Jl. Hoscokroaminoto Rt.02/06 Jl. Beru Kec. Wlingi Kab. Blitar dengan no. Pensiun X5600701860 tertanggal 12-11-2016;
- Perjanjian kredit koperasi Artha Mitra Surya an. Moeljani alamat Jl. Yos Sudarso No.94 Rt.02/04 Jl. Beru Kec. Wlingi Kab. Blitar dengan no. Pensiun P5600148720 tertanggal 2-2-2017;
- Perjanjian kredit koperasi Artha Mitra Surya an. Soeparti alamat Dsn Panti Mulyo Esa Kendalrejo Kec. Talun Kab. Blitar dengan no. Pensiun D56000089500 tertanggal 13-10-2016;
- Perjanjian kredit koperasi Artha Mitra Surya an. Tutik Sutjiati alamat Dsn Jambangan Rt.0/07 Desa Dawuhan Kec. Kademangan Kab. Blitar dengan no. Pensiun 201511031330 tertanggal 5-2-2016;
- Perjanjian kredit koperasi Artha Mitra Surya an. Siti Pertiwi alamat Dsn Kali Pucung Rt.04/05 Desa Kalipucung Kec. SanakulonKab. Blitar dengan no. Pensiun D5600014650 tertanggal 12-10-2015;
- Perjanjian kredit koperasi Artha Mitra Surya an. Suwadi alamat Dsn Pelangi Rt.02/02 Desa Slorok Kec. Doko Kab. Blitar dengan no. Pensiun 199611031800 tertanggal 5-8-2016;
- Perjanjian kredit koperasi Artha Mitra Surya an. Suwadi alamat Dsn Pelangi Rt.02/02 Desa Slorok Kec. Doko Kab. Blitar dengan no. Pensiun 199611031800 tertanggal 9-5-2016;
- Perjanjian kredit koperasi Artha Mitra Surya an. Erin Al Jasa Utama alamat Dsn Wonodadi Rt.02/01 Kec. Wonodadi Kab. Blitar dengan no. Pensiun 13014141700 tertanggal 4-3-2016;
- Perjanjian kredit koperasi Artha Mitra Surya an. Erin Al Jasa Utama alamat Dsn Pelangi Rt.02/02 Desa Slorok Kec. Doko Kab. Blitar dengan no. Pensiun 199611031800 tertanggal 9-9-2016;
- Perjanjian kredit koperasi Artha Mitra Surya an. Supani alamat Jl. Kyai Mojo Rt.02/06 Kel/Kec. Sananwetan Kota Blitar dengan no. Pensiun 199111077630 tertanggal 9-2-2016;
- Perjanjian kredit koperasi Artha Mitra Surya an. Parmi alamat Dsn. Mulyorejo Rt.03/01 Desa Bendorejo Kec. Udanawu Kab. Blitar dengan no. Pensiun 13018599000 tertanggal 14-3-2017;
- Perjanjian kredit koperasi Artha Mitra Surya an. Suryadi alamat Dsn. Slemanan Rt.01/02 Desa Slemanan Kec. Udanawu Kab. Blitar dengan no. Pensiun 13020064700 tertanggal 15-3-2017;
- 1 (satu ) lembar kuitansi pembayaran angsuran pinjaman koperasi Mitra Artha Surya dengan no. PK 01.745/34.01 an. Siti Pertiwi dengan jumlah angsuran Rp .729.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah).
- 1 (satu ) lembar kuitansi pembayaran angsuran pinjaman koperasi Mitra Artha Surya dengan no. PK 01.74.047084.01 an. Moeljani dengan jumlah angsuran Rp 839.000,- (delapan tarus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
- 1 (satu ) lembar kuitansi pembayaran angsuran pinjaman koperasi Mitra Artha Surya dengan no. PK 01.71.046113.01 an. Supani dengan jumlah angsuran Rp 546.000,- (lima rarus empat puluh enam ribu rupiah).
- 1 (satu ) lembar kuitansi pembayaran angsuran pinjaman koperasi Mitra Artha Surya dengan no. PK 01.71.045290.03 an. Tutik Sujiati dengan jumlah angsuran Rp 729.000,- (tujuh tarus dua puluh sembilan ribu rupiah).
- 1 (satu ) lembar kuitansi pembayaran angsuran pinjaman koperasi Mitra Artha Surya dengan no. PK 01.74.045/34.01 an. Siti Pertiwi dengan jumlah angsuran Rp 324.000,- (tiga tarus dua puluh ribu rupiah).
- 1 (satu ) lembar kuitansi pembayaran angsuran pinjaman koperasi Mitra Artha Surya dengan no. PK 01.74.0475543.03 an. Sumarmiati dengan jumlah angsuran Rp 905.000,- (sembilan tarus lima ribu rupiah).
- 1 (satu ) lembar kuitansi pembayaran angsuran pinjaman koperasi Mitra Artha Surya dengan no. PK 01.74.046164.01 an. Erin Al jasahutama dengan jumlah angsuran Rp 671.000,- (enam tarus tujuh puluh satu rupiah).
- 1 (satu ) lembar kuitansi pembayaran angsuran pinjaman koperasi Mitra Artha Surya dengan no. PK 01.74.046164.01 an. Erin Al jasahutama dengan jumlah angsuran Rp 839.000,- (delapan tarus tiga puluh Sembilan ribu rupiah).
- 1 (satu ) lembar kuitansi pembayaran angsuran pinjaman koperasi Mitra Artha Surya dengan no. PK 01.71043922.06 an. Suwadi dengan jumlah angsuran Rp 755.000,- (lima tarus empat ribu rupiah).
- 1 (satu ) lembar kuitansi pembayaran angsuran pinjaman koperasi Mitra Artha Surya dengan no. PK 01.74.047159.07 an. Suwadi dengan jumlah angsuran Rp 504.000,- (lima tarus empat ribu rupiah)
- 1 (satu ) lembar kuitansi pembayaran angsuran pinjaman koperasi Mitra Artha Surya dengan no. PK 01.74.0445255.03 an. Soeparti dengan jumlah angsuran Rp 214.000,- (dua tarus empat belas ribu rupiah)
- 1 (satu ) lembar kuitansi pembayaran angsuran pinjaman koperasi Mitra Artha Surya dengan no. PK 01.74.047159.01 an. Parmi dengan jumlah angsuran Rp 478.000,- (empat tarus tujuh puluh delapan ribu rupiah).
- 1 (satu ) lembar kuitansi pembayaran angsuran pinjaman koperasi Mitra Artha Surya dengan no. PK 01.74.46607.02 an. Soejati dengan jumlah angsuran Rp 117.000,- (serarus tujuh belas ribu rupiah). Dikembalikan pada pihak KSP Mitra Artha Surya cabang Blitar melalui sdr. Benny Satria Prihanto selaku Manager Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Mitra Surya Pusat;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BLITAR Nomor 428/Pid.B/2017/PN Blt |
|
Nomor | 428/Pid.B/2017/PN Blt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BLITAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi Aribowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahid Pambingkas, Br Hakim Anggota Suci Astri Pramawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Suherti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 428/Pid.B/2017/PN Blt
Statistik4712