Putusan PA SELONG Nomor 330/Pdt.G/2021/PA.Sel |
|
Nomor | 330/Pdt.G/2021/PA.Sel |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abubakar |
Hakim Anggota | Ibr Hakim Anggota H. Fahrurrozi, Hakim Anggota Firman |
Panitera | S.ag, Panitera Pengganti: Suaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi; Menolak Eksepsi para Tergugat ; Dalam pokok perkara; Dalam Rekonvensi; 1.Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya; 2.Menyatakan bahwa : a.Ramlah binti H. Zulkipli ( isteri); b.Muhammad Nasir bin Masdah (anak kandung laki-laki); c.Munawar, ST bin Masdah ( anak kandung laki-laki); d.Siti Halimah Agustina binti Masdah (anak kandung perempuan); adalah ahli waris Masdah bin Amaq Fatmah almarhum yang meninggal pada tanggal 18 April 2017, di Dusun Orong Dewe, Desa Sakra selatan, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur; 3.Menyatakan bahwa obyek sengketa yaitu : a.Sebidang Tanah Pekarangan seluas 904 M2 yang terletak di Penyenggir, Dusun Sombeng, Desa Sakra Selatan, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas - batas sebagai berikut : -Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Lalu Nasir alias L.Ahmad; -Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Raya Sakra-Gelanggang; -Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah Lalu Fathurrahman; -Sebelah Barat berbatasan dengan rumah Lalu Zaenal; b.Sebidang Tanah Pekarangan seluas 1.150 M2 yang terletak di Subak Sombeng, Dusun Orong Dewe, Desa Sakra Selatan, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut : -Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah H.Aman; -Sebelah Timur berbatasan dengan jalan Raya Sakra-Gelanggang; -Sebelah Selatan berbatasan dengan Mushola, Rumah H. Supar dan rumah M. Tahir -Sebelah Barat berbatasan dengan Sawah Inaq Gunan; c.Sebidang Tanah Sawah seluas 6.706 M2 yang terletak di Subak Sengenger, Desa Sakra, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, dan saat ini sudah pemekaran wilayah menjadi Dusun Belambang, Desa Sakra Selatan, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok dengan batas-batas sebagai berikut : -Sebelah Utara berbatasan dengan jalan raya Selawing-Dasan Baru; -Sebelah Timur berbatasan dengan SDN 02 Sengenger dan Sawah Mamiq Nurman; -Sebelah Selatan berbatasan dengan Parit; -Sebelah Barat Sawah Lalu erbatasan M.Rais; adalah harta bersama almarhum Masdah dan Penggugat; 4.Menetapkan pembagian harta bersama almarhum Masdah dengan Ramlah adalah adalah pada point a, b, dan c masing-masing (setengah) bagian dari obyek pada diktum 03 di atas; 5.Menetapkan pembagia harta peninggalan atau warisan almarhum Masdah adalah sebagai berikut; a. Ramlah mendapat bagian dari point a yaitu 1/8 atau 4/40 bagian; b. Muhammad Nasir mendapat 14/40 bagian; c. Munawar, S.T mendapar 14/40 bagian; d. Siti Halimah Agustina mendapat 7/40 bagian; 6.Menghukum dan memerintahkan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III dan Turut Tergugat Konvensi untuk menyerahkan atau membagikan sebagaimana dimaksud pada point 4 dan point 5 sesuai dengan hak atau bagian masing-masing dalam keadaan aman tanpa ikatan apa pun dari pihak lain, bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara (polisi); Dalam Rekonvensi; 1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian; 2.Menyatakan bahwa : a. Ramlah binti H. Zulkipli ( isteri); b.Muhammad Nasir bin Masdah (anak kandung laki-laki); c.Munawar, ST bin Masdah ( anak kandung laki-laki); d.Siti Halimah Agustina binti Masdah (anak kandung perempuan); adalah ahli waris Masdah bin Amaq Fatmah almarhum yang meninggal pada tanggal 18 April 2017, di Dusun Orong Dewe, Desa Sakra selatan, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur; 3.Menyatakan bahwa obyek sengketa yaitu : a.Tanah sawah terletak di Subak Sumbeng I, Desa Sakra Selatan, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur, dengan luas 1.849 M2 dengan batas - batas sebagai berikut; -Sebelah utara berbatasan dengan sawah milik Zam-Zam; -Sebelah selatan berbatasan dengan sawah milik M. Zulkifli; -Sebelah timur berbatasan Inaq Guman; -Sebelah barat berbatasan dengan milik Tahir/Nas; b.Sebuah rumah permanen ukuran 05,5 m2 x 07 m2 dibangun di tanahnya pekarangan seluas 100 m2 yang terletak di Orong Dewe, Desa Sakra Selatan, Kecamatan Sakra, Kabupaten Lombok Timur-NTB dengan batas-batas sebagai berikut; -Sebelah utara berbatasan dengan rumah milik Samsul Bahri dan Samsia; -Sebelah selatan berbatasan dengan rumah milik Papuk Siti; -Sebelah timur berbatasan dengan jalan raya Jurusan Sakra-Gelanggang; -Sebelah barat berbatasan dengan rumah milik Amaq Farihul Alwi; adalah harta bersama almarhum Masdah dan Tergugat Rekonvensi/ Penggugat Konvensi; 4.Menetapkan pembagian harta bersama almarhum Masdah dengan Ramlah pada point a dan b adalah masing-masing (setengah) bagian dari obyek diktum 03 Rekonvensi; 5.Menetapkan pembagian harta peninggalan atau warisan almarhum Masdah adalah sebagai berikut; a. Ramlah mendapat bagian dari point a yaitu 1/8 atau 4/40 bagian; b. Muhammad Nasir mendapat 14/40 bagian; c. Munawar, S.T mendapar 14/40 bagian; d. Siti Halimah Agustina mendapat 7/40 bagian; 6.Menghukum dan memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk menyerahkan atau membagikan sebagaimana dimaksud pada point 04 dan 05 sesuai dengan hak atau bagian masing-masing dalam keadaan aman tanpa ikatan apa pun dari pihak lain, bilamana perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara (polisi); 7.Menolak selain dan selebihnya; Dalam Konvensi dan Rekonvensi; Menghukum para Tergugat Konvensi/para Penggugat Rekonvensi dan Penggugat Konvensi/Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.560.000,- (dua juta lima ratus enam puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 330/Pdt.G/2021/PA.Sel.zip
- Download PDF
- 330/Pdt.G/2021/PA.Sel.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 330/Pdt.G/2021/PA.Sel
Statistik5838