- Menyatakan Terdakwa Alvin Sujati Alias Jati Bin Juli Umar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000,000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto 80,2211 gram (sisa lab berat netto 79,9703) gram dengan nomor 2400/2020/NF;
- 1 (satu) bungkus lakban warna coklat berisikan daun-daun kering dengan berat netto 153,0081 gram (sisa lab berat netto 152,8611) gram 2401/2020/NF;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 30,7318 gram (sisa lab berat netto 30,4115) gram 2402/2020/NF;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 6 (enam) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 6,8433 gram (sisa lab berat netto 6,4373) gram 2403/2020/NF;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,2438 gram (sisa lab berat netto 3,0170) gram 2404/2020/NF;
- 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,7953 gram (sisa lab berat netto 0,7715) gram 2405/2020/NF;
- 1 (satu) unit handphone merk realmi 5i warna biru;
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Sucipto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Buyung Dwikora, Br Hakim Anggota Bernadette Samosir |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuswardi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); . |
Tanggal Musyawarah | 23 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus/2021/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Pst
Statistik285