- Menyatakan Terdakwa ARIS ZANOLO LAIA Alias MARVEL tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemerasan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 8 (delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah linggis ukuran 100 cm;
- 1 (satu) buah gembok merk torch warna silver;
- 2 (dua) helai baju warna hijau yang bertuliskan petani kopsa;
- 1 (satu) buah buah egrek bergagang piber;
- 1 (satu) buah tojok;
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran uang sebesar Rp100.000.000,00 dari ASEP ke Bank dengan Nomor Rekening : 034 158 0713 atas nama HENDRA SAKTI EFENDI tanggal 3 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran uang sebesar Rp100.000.000,00 dari ASEP ke Bank dengan Nomor Rekening : 034 158 0713 atas nama HENDRA SAKTI EFENDI tanggal 10 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran uang sebesar Rp100.000.000,00 dari ASEP ke Bank dengan Nomor Rekening : 034 158 0713 atas nama HENDRA SAKTI EFENDI tanggal 22 Juli 2020;
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran uang sebesar Rp100.000.000,00 dari ASEP ke Bank dengan Nomor Rekening : 034 158 0713 atas nama HENDRA SAKTI EFENDI tanggal 18 Agustus 2020;
- 1 (satu) lembar foto copy slip setoran uang sebesar Rp200.000.000,00 dari ASEP ke Bank dengan Nomor Rekening : 034 158 0713 atas nama HENDRA SAKTI EFENDI tanggal 25 September 2020;
Putusan PN BANGKINANG Nomor 343/Pid.B/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 343/Pid.B/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofia Nisra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ferdi, Br Hakim Anggota Aulia Fhatma Widhola |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulmaini Vera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara HENDRA SAKTI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (Dua Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 343/Pid.B/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 343/Pid.B/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 343/Pid.B/2021/PN Bkn
Statistik7921