Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 719 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 719 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Elly Tri Pangestuti |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. ASIA FORESTAMA RAYA PEKANBARU, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 61/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr tanggal 4 Desember 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak dapat diterima untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat adalah terhitung sejak putusan ini dibacakan yaitu pada tanggal 4 Desember 2020;3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus hak-hak Penggugat atas Pemutusan Hubungan Kerja tersebut yang dalam pembulatan berjumlah Rp79.296.359,00; (tujuh puluh sembilan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus lima puluh sembilan rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk memberikan Surat Keterangan Pengalaman Kerja Berhenti kepada Penggugat;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Membebankan biaya perkara ini pada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 719_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 719_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 719 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 61/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr
Statistik8937