Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 721 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 721 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Sudrajad Dimyati |
Hakim Anggota | Sugiyanto, Achmad Jaka Mirdinata |
Panitera | Arief Sapto Nugroho |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi DIREKTUR UTAMA PT ASIA FORESTAMA RAYA PEKANBARU (AFR) tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 60/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr tanggal 4 Desember 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak putusan dibacakan; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat dengan jumlah keseluruhan Rp75.848.691,00 (tujuh puluh lima juta delapan ratus empat puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah) dengan perincian sabagai berikut:Uang pesangon = 2 x 9 x Rp2.997.972,00 = Rp53.963.496,00Uang penghargaan masa kerja: 4 x Rp2.997.972,00 = Rp11.991.888,00Uang penggantian hak: 15%xRp65.955.384,00 = Rp 9.893.307,00+ Jumlah Keseluruhan = Rp75.848.691,00(tujuh puluh lima juta delapan ratus empat puluh delapan ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah);4. Menghukum Tergugat untuk memberikan surat keterangan berhenti bekerja kepada Penggugat untuk mengurus BPJS;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada negara; |
Tanggal Musyawarah | 6 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 721_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 721_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 721 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 60/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr
Statistik7836