- Menyatakan Para Terdakwa yakni Terdakwa I MOH ARIF alias ARIF, Terdakwa II YUNUS PASAIN alias UNU, dan Terdakwa III RATNA SARI alias RATNA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum membeli, menerima dan menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Sachet plastic klip yang berisi butiran kristal Narkotika Golongan 1 jenis shabu;
- 1 (satu) buah Handphone merek Samsung Type M10 dan Sim card dengan Nomor 085255686461;
- 1 (satu) buah Handpohe merek Advan Type i5G dan Sim Card dengan Nomor 085343927438;
- 1 (satu) lembar rekening Koran Bank BRI atas nama SADIATI;
Putusan PN MARISA Nomor 51/Pid.Sus/2021/PN Mar |
|
Nomor | 51/Pid.Sus/2021/PN Mar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MARISA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gabriel Siallagan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Christine Victoria Siregar, Br Hakim Anggota Seftra Bestian |
Panitera | Panitera Pengganti: Marlfrid Frangky F. Ngajow |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada SADIATI; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus/2021/PN Mar
Statistik720