- Menyatakan Terdakwa ANTONIUS NOBERTUS SIWA SEKO Alias ANCIS Alias RAMON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja membakar yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang? sebagaimana yang di dakwakan dalam dakwaan alternative pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ANTONIUS NOBERTUS SIWA SEKO Alias ANCIS Alias RAMON tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 11 (sebelas) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dengan lamanya pidana yang akan dijatuhkan;
- Menetapakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah botol air mineral (agua);
- 1 (satu) buah pemantik gas warna merah merk ASTRA;
- 1 (satu) pasang sandal warna putih ada garis-garis hitam merk Adesa;
- 1 (satu) lembar celana kain pendek warna coklat yang ada bekas terbakar.
- 1 (satu) buah Nosel Premium warna kuning;
- 1 (satu) buah casing printer pertalte;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Fit X warna Hitam Biru dengan Nomor Polisi EB 3028 FB.
- 1 (satu) buah flashdisk merk Sandisk berisikan rekaman kejadian pembakaran Mesin Dispenser SPBU;
Putusan PN MAUMERE Nomor 32/Pid.B/2021/PN Mme |
|
Nomor | 32/Pid.B/2021/PN Mme |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAUMERE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dodi Efrizon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rokhi Maghfur, Hakim Anggota Agung Satrio Wibowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Albertus Asan Geli. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi Calvin Setiadi Karta Alias Calvin; Dikembalikan kepada Terdakwa ANTONIUS NOBERTUS SIWA SEKO Alias ANCIS Alias RAMON. Tetap terlampir dalam berkas; 5.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 32/Pid.B/2021/PN_Mme.zip
- Download PDF
- 32/Pid.B/2021/PN_Mme.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.B/2021/PN Mme
Statistik7119